kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   25,00   0,16%
  • IDX 7.736   0,77   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,83   -0,07%
  • LQ45 959   -0,02   0,00%
  • ISSI 232   -0,49   -0,21%
  • IDX30 493   0,72   0,15%
  • IDXHIDIV20 592   1,38   0,23%
  • IDX80 137   0,09   0,07%
  • IDXV30 143   0,13   0,09%
  • IDXQ30 164   0,10   0,06%

Dhiva Sarana Metal akhirnya divonis pailit


Senin, 24 Agustus 2015 / 18:42 WIB
Dhiva Sarana Metal akhirnya divonis pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Dhiva Sarana Metal (DSM) divonis pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan ini membuat DSM mengikuti jejak induk usahanya, PT Dhiva Inter Sarana (DIS) yang telah dinyatakan pailit terlebih dahulu.

"Ya, memang sudah pailit dari 15 April 2015 lalu," ungkap M. Achsin, kurator dalam perkara ini kepada KONTAN, Senin (24/8). Putusan itu diambil lantaran debitur dan kreditur tak bisa menemukan jalan tengah untuk penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Selain itu, Achsin juga bilang, dirinya menggantikan kurator lama, Mulia Satia Putra yang mengundurkan diri. "Pak Mulia mundur karena sakit, saya diangkat menjadi kurator sejak 6 Agustus lalu," terang dia. Pengangkatan dia pun berdasarkan persetujuan hakim pemutus dan hakim pengawas.

Namun begitu, salah satu kreditur menilai pergantian kurator tersebut menghambat pemberasan aset debitur. Pasalnya, Achsin perlu mempelajari berkas dan dokumen perusahaan terlebih dahulu. "Hal tersebut pun memakan waktu kembali," ungkap perwakilan dari DIS dalam rapat kreditur lanjutan yang diselenggarakan kemarin.

DSM tercatat memiliki utang pada induknya sebesar Rp 80 miliar. DIS mengajukan usul kepada hakim pengawas ada penambahan kurator.

Selain itu pihak DIS yang merupakan kreditur konkuren dalam perkara ini turut mempertanyakan hak tanggungan aset DSM kepada Bank Permata. Mengenai hal itu, Achsin menjelaskan, awalnya DSM memiliki utang kepada Bank Permata sebesar Rp 200 miliar. Dalam utang tersebut, DSM memberikan hak tanggungan tanah, pabrik, dan mesin.

Namun baru diketahui bahwa sertifikat aset-aset yang ditanggungkan tersebut atas nama DIS. "Jadi disini permasalahannya yang berhak mengeksekusi aset tersebut kuratornya DIS atau DSM?" tukasnya. Atas perseteruan ini, kurator DSM pun masih belum bisa melelang aset-aset tersebut lantaran dokumen terkait dipegang kurator DIS.

Achsin pun beranggapan pihaknya lah berhak atas mengeksekusi aset tersebut. Pasalnya, aset-aset tersebut sudah ditanggungkan atas utang DSM. Namun untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan menyurati majelis hakim dalam perkara ini untuk meminta kepastian, siapa yang lebih berhak.

Sementara salah satu tim kurator DIS Allova H. Mengko mengatakan apa dasarnya kurator DSM mengklaim bahwa aset-aset tersebut miliknya. "Kami dasarnya kuat, sertifikat, IMB, surat pernyataan kepemilikan menyatakan itu punya DIS," terang dia.

Ia juga mengaku,l telah melakukan lelang sebanyak dua kali terhadap aset getsebut. Pertama, pada 28 Juli 2015 dan kemudian pada 15 Agustus lalu. Tapi ia mengaku belum ada peminat yang serius untuk menawar. Aset tersebut ditaksir memiliki nilai Rp 200 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×