kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.717   24,00   0,14%
  • IDX 8.711   77,93   0,90%
  • KOMPAS100 1.194   10,49   0,89%
  • LQ45 855   7,80   0,92%
  • ISSI 311   3,27   1,06%
  • IDX30 442   1,95   0,44%
  • IDXHIDIV20 513   -0,14   -0,03%
  • IDX80 133   1,33   1,01%
  • IDXV30 141   0,50   0,36%
  • IDXQ30 141   0,33   0,23%

Bersiap! Batubara Kena Pungutan Bea Keluar Maksimal 5% Mulai 2026


Senin, 08 Desember 2025 / 16:34 WIB
Diperbarui Senin, 08 Desember 2025 / 17:58 WIB
Bersiap! Batubara Kena Pungutan Bea Keluar Maksimal 5% Mulai 2026
ILUSTRASI. Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) telah mencapai 92 persen atau sebesar Rp114 triliun dari target yang termaktub di dalam APBN 2025 sebesar Rp124,7 triliun. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/bar


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pungutan bea keluar batubara akan segera diimplementasikan pada tahun 2026 

Purbaya menyebut, tarif bea keluar yang akan dipatok pemerintah berada pada kisaran 1% hingga 5%.

Ia menyebut, ada ketidakadilan fiskal yang terjadi selama ini, di mana kelompok usaha batubara yang meraup keuntungan besar justru menikmati fasilitas yang membebani APBN, salah satunya fasilitas restitusi.

Baca Juga: Update, Korban Banjir Sumatra & Aceh 961 Jiwa Per Senin (8/12)

Oleh karena itu Purbaya ingin menerapkan bea keluar batubara agar memastikan penerimaan negara tetap terjaga serta sesuai dengan prinsip keadilan.

"Iya kenapa (dipungut bea keluar), karena kita subsidi mereka. Kita subsidi loh, net-netnya kita kasih subsidi. Bukan dapat pajak, bukan nggak ada.Jadi saya balikin ke normal seperti itu. Sebelum undang-undang cipta kerja," kata Purbaya kepada awak media di Gedung DPR, Senin (8/12).

Sementara dalam rapat bersama Komisi XI, Purbaya menyinggung perubahan status batubara dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak membuat perusahaan batubara berhak mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Alih-alih menambah pemasukan negara, skema ini justru menimbulkan beban besar, yakni negara menanggung kerugian hingga Rp 25 triliun per tahun akibat skema restitusi.

Baca Juga: Penerimaan Pengawasan Bea Keluar Tembus Rp 496,77 Miliar Hingga November 2025

"Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diterapkan, jadi menguat status batubara dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak, akibatnya industri batubara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun," kata Purbaya dalam rapat tersebut.

Purbaya menambahkan dengan kebijakan pungutan bea keluar batubara, pemerintah bisa menambah penerimaan sebesar Rp 20 triliun setiap tahunnya.

Selanjutnya: Sinyal Positif The Fed, IPOT Rekomendasikan Saham Uptrend Pekan Ini

Menarik Dibaca: 6 Referensi Olahan Tempe untuk Diet Turun Berat Badan yang Sehat dan Enak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×