Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tetap memutuskan menjalankan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kebijakan PPN 12% tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
"Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kemenkeu, Selasa (31/12).
Baca Juga: Berlaku Tahun Depan, Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah
Dengan begitu, pengenaan PPN 12% ini hanya ditujukan untuk barang-barang yang selama ini dikenai PPnBM. Misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, hingga apartemen mewah.
"Untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku yang sekarang (11%), yang sejak 2022," katanya.
Selanjutnya: Barang dan Jasa Mewah Apa Saja yang Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025?
Menarik Dibaca: KAI Berangkatkan 2,5 Juta Penumpang Saat Nataru, Ini Stasiun Keberangkatan Tertinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News