kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.939   -8,00   -0,04%
  • IDX 6.344   -7,43   -0,12%
  • KOMPAS100 833   -2,31   -0,28%
  • LQ45 631   -3,13   -0,49%
  • ISSI 219   -0,63   -0,29%
  • IDX30 354   -1,64   -0,46%
  • IDXHIDIV20 433   -1,50   -0,35%
  • IDX80 95   -0,31   -0,33%
  • IDXV30 120   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 113   -0,60   -0,53%

Berlaku Mulai Besok, Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah


Selasa, 31 Desember 2024 / 19:03 WIB
Berlaku Mulai Besok, Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tetap memutuskan menjalankan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kebijakan PPN 12% tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

"Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kemenkeu, Selasa (31/12).

Baca Juga: Berlaku Tahun Depan, Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah

Dengan begitu, pengenaan PPN 12% ini hanya ditujukan untuk barang-barang yang selama ini dikenai PPnBM. Misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, hingga apartemen mewah.

"Untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku yang sekarang (11%), yang sejak 2022," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×