kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   19.000   1,25%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Berlaku Mulai Besok, Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah


Selasa, 31 Desember 2024 / 19:03 WIB
Berlaku Mulai Besok, Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tetap memutuskan menjalankan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kebijakan PPN 12% tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

"Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kemenkeu, Selasa (31/12).

Baca Juga: Berlaku Tahun Depan, Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah

Dengan begitu, pengenaan PPN 12% ini hanya ditujukan untuk barang-barang yang selama ini dikenai PPnBM. Misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, hingga apartemen mewah.

"Untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku yang sekarang (11%), yang sejak 2022," katanya.

Selanjutnya: Barang dan Jasa Mewah Apa Saja yang Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025?

Menarik Dibaca: KAI Berangkatkan 2,5 Juta Penumpang Saat Nataru, Ini Stasiun Keberangkatan Tertinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×