kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   -165.000   -9,75%
  • USD/IDR 16.414   -69,00   -0,42%
  • IDX 6.546   -52,32   -0,79%
  • KOMPAS100 941   -8,56   -0,90%
  • LQ45 736   -4,38   -0,59%
  • ISSI 204   -2,04   -0,99%
  • IDX30 383   -2,55   -0,66%
  • IDXHIDIV20 460   -1,21   -0,26%
  • IDX80 107   -0,96   -0,89%
  • IDXV30 111   -1,34   -1,19%
  • IDXQ30 126   -0,43   -0,34%

Berlaku Mulai Besok, Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah


Selasa, 31 Desember 2024 / 19:03 WIB
Berlaku Mulai Besok, Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tetap memutuskan menjalankan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kebijakan PPN 12% tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

"Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kemenkeu, Selasa (31/12).

Baca Juga: Berlaku Tahun Depan, Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah

Dengan begitu, pengenaan PPN 12% ini hanya ditujukan untuk barang-barang yang selama ini dikenai PPnBM. Misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, hingga apartemen mewah.

"Untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku yang sekarang (11%), yang sejak 2022," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×