kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Berlaku Mei 2022, Dirjen Pajak Sebut Sudah Kantongi Pajak Kripto


Selasa, 02 Agustus 2022 / 17:55 WIB
ILUSTRASI. Berlaku Mei 2022, Dirjen Pajak Sebut Sudah Kantongi Pajak Kripto


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menerapkan pajak kripto per 1 Mei 2022. Hingga Juni 2022, pemerintah telah mengantongi penerimaan pajak dari pengenaan pajak kripto ini sebesar Rp 48,19 miliar. 

Adapun Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, pajak kripto ini dipungut atas transaksi kripto.

“Jadi, ini transaksinya hampir sama dengan bursa saham, yang dikenakan yang terkait dengan transaksi,” tutur Suryo saat ditemui awak media di kantor DJP Pusat, Selasa (2/8). 

Baca Juga: Aset Kripto Lebih Berisiko, BI Lebih Pilih Mata Uang Digital

Suryo mengatakan, pendapatan dari pajak kripto yang masuk ke dalam pundi-pundi negara tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi aset kripto lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri, sebesar Rp 23,08 miliar. 

Kemudian, ada juga pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan non bendaharawan atau PPN atas jasa pelaksanaan transaksi jual beli aset kripto. Pemerintah sudah mengantongi sekitar Rp 25,11 miliar dari pos tersebut. 

Suryo mengatakan, memang penerapan pajak kripto ini sudah dilakukan per 1 Mei 2022, tetapi dirinya baru mendapatkan setoran pada bulan Juni 2022 karena ada lagging.

Baca Juga: Jadi Pemungut Pajak Transaksi Kripto, Tokocrypto Setor Rp 37 Miliar ke Ditjen Pajak

“Jadi pemungutan baru disetor tanggal 10 Juni 2022 untuk PPh pasal 22 dan kemudian PPN kami terima pada akhir bulan Juni 2022,” tandas Suryo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×