Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerapkan pajak kripto per 1 Mei 2022. Hingga Juni 2022, pemerintah telah mengantongi penerimaan pajak dari pengenaan pajak kripto ini sebesar Rp 48,19 miliar.
Adapun Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, pajak kripto ini dipungut atas transaksi kripto.
“Jadi, ini transaksinya hampir sama dengan bursa saham, yang dikenakan yang terkait dengan transaksi,” tutur Suryo saat ditemui awak media di kantor DJP Pusat, Selasa (2/8).
Baca Juga: Aset Kripto Lebih Berisiko, BI Lebih Pilih Mata Uang Digital
Suryo mengatakan, pendapatan dari pajak kripto yang masuk ke dalam pundi-pundi negara tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi aset kripto lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri, sebesar Rp 23,08 miliar.
Kemudian, ada juga pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan non bendaharawan atau PPN atas jasa pelaksanaan transaksi jual beli aset kripto. Pemerintah sudah mengantongi sekitar Rp 25,11 miliar dari pos tersebut.
Suryo mengatakan, memang penerapan pajak kripto ini sudah dilakukan per 1 Mei 2022, tetapi dirinya baru mendapatkan setoran pada bulan Juni 2022 karena ada lagging.
Baca Juga: Jadi Pemungut Pajak Transaksi Kripto, Tokocrypto Setor Rp 37 Miliar ke Ditjen Pajak
“Jadi pemungutan baru disetor tanggal 10 Juni 2022 untuk PPh pasal 22 dan kemudian PPN kami terima pada akhir bulan Juni 2022,” tandas Suryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News