Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menyelesaikan berkas perkara atas tersangka korupsi KTP-elektronik Setya Setnov.
Sekeluar dari Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/12) malam, Setnov yang mengenakan rompo tahanan dan membawa map berwarna putih ini enggan menjawab pertanyaan para wartawan.
Sementara itu sebelumnya Fredrich Yunadi ketika dikonfirmasi soal kabar pelimpahan tahap dua ini menceritakan sebenarnya ia diundang untuk hadir ke KPK.
Namun ia enggan hadir lantaran ada acara lain. "Saya dihubungi untuk mendampingi terkait P-21, tapi saya baru ada acara lain," kata Fredrich.
Ia pun menyayangkan sikap KPK yang menurutnya tidak menghargai proses hukum. Sebab, masih ada sejumlah saksi meringankan yang diajukan namun belum diperiksa.
Meski begitu, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha bilang belum ada penyerahan berkas ke meja hijau. "Sampai saat ini belum ada pelimpahan ke pengadilan," kata Priharsa.
Di lain pihak, KPK juga menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Setnov. Sidang yang sedianya digelar pekan lalu ditunda lantaran KPK mangkir dengan alasan hendak menyelesaikan sejumlah hal yang sifatnya administratif.
Sekadar tahu, keterlibatan Setnov dalam kasus ini makin hari memang makin kentara. Pekan lalu, terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menjelaskan dengan gamblang pertemuan-pertemuan yang ia lakukan dengan Setnov.
Ia pun mengaku memberi uang ataupun barang kepada Setnov yang telah banyak membantu mengegolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. Andi juga berjanji mengembalikan duit hasil korupsi e-KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News