kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkeu senang pengacara Setnov pamer kemewahan


Senin, 27 November 2017 / 21:53 WIB
Menkeu senang pengacara Setnov pamer kemewahan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa dirinya senang jika ada wajib pajak yang menceritakan soal kekayaannya sendiri. Menurutnya, hal ini sangat bermanfaat untuk kerja pegawai pajak.

“Saya senang sebenarnya, makin banyak orang menceritakan bahwa dia kaya, beli mobil, beli segala macam, itu bagus. Karena dia sebetulnya melakukan voluntary disclosure, kami tinggal melakukan saja,” kata Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (27/11).

Namun demikian, menurutnya Ditjen Pajak tetap tidak boleh untuk membuka data milik WP mana pun atau memberi tahu ke publik bahwa seorang WP akan diperiksa.

“Data dari WP itu confidential sifatnya, jadi kalau ada data mengenai spesifik satu orang, kami tidak akan men-disclose,” ucapnya.

Beberapa waktu lalu, pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi beberapa waktu lalu pamer kekayaannya dalam sebuah sesi wawancara. Fredrich bahkan menyebut, biasa menghabiskan uang miliaran saat melancong ke luar negeri.

"Insya Allah, amin. Saya suka mewah. Saya kalau ke luar negeri, sekali pergi itu minimum saya spend Rp 3 M, Rp 5 M. Yang sekarang tas Hermes yang harganya Rp 1 M juga saya beli. Saya suka kemewahan," kata Frederich.

Pernyataan tersebut menuai respon dari netizen dengan menyampaikan potongan video rekaman wawancara tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) lewat akun twitter @DitjenPajakRI.

Sri Mulyani mengatakan, kepada WP yang punya uang banyak, Rp 1 M atau Rp 100 M, seharusnya melakukan assessment sendiri dan melakukan kewajiban perpajakannya seperti yang diamanatkan oleh UU.

“Oleh karena itu (dengan adanya PMK 165) sekarang adalah saat yang baik bagi WP memperbaiki saja, apalagi sudah sampai berani menyampaikan bahwa dia punya uang banyak atau harta banyak, mungkin sebaiknya sebelum melakukan itu lihat SPT-nya dulu,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×