kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Berkas perkara Luthfi dilimpahkan ke penuntutan


Kamis, 30 Mei 2013 / 18:03 WIB
Berkas perkara Luthfi dilimpahkan ke penuntutan
ILUSTRASI. Tingkatkan Privasi WhatsApp, Status Last Seen atau Terakhir Dilihat Dihilangkan


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Berkas perkara Luthfi Hasan Ishaaq akhirnya dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntutan. Dua pekan lagi, mantan Presiden Keadilan Sejahtera (PKS), itu akan segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi dan dugaan pencucian uang. 

 "Jadi tadi sudah tahap penuntutn dengan Pak Muhibuddin selaku Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Zainuddin Paru, kuasa hukum Luthfi, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/5). 

Menurutnya dalam pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Luthfi juga sudah menandatangani kelengkapan berkas pelimpahannya. Zainuddin mengatakan selain pelimpahan berkas, penahanan kliennya juga telah dilimpahkan dari penyidik ke JPU. Kata dia, terhitung mulai besok Luthfi yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Guntur sudah dibawah dibawah koordinasi jaksa. 

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan hal ini. Menurutnya, dua minggu lagi Luthfi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "(Sidangnya) pertengahan bulan Juni," ujar Johan. 

Kemarin (29/5), KPK juga telah melimpahkan berkas tersangka Ahmad Fathanah dalam kasus dugaan pencucian uang. Dengan demikian diperkirakan keduanya akan menjalani persidangan dalam waktu yang hampir bersamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×