CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Berkas perkara Luthfi dilimpahkan ke penuntutan


Kamis, 30 Mei 2013 / 18:03 WIB
ILUSTRASI. Tingkatkan Privasi WhatsApp, Status Last Seen atau Terakhir Dilihat Dihilangkan


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Berkas perkara Luthfi Hasan Ishaaq akhirnya dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntutan. Dua pekan lagi, mantan Presiden Keadilan Sejahtera (PKS), itu akan segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi dan dugaan pencucian uang. 

 "Jadi tadi sudah tahap penuntutn dengan Pak Muhibuddin selaku Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Zainuddin Paru, kuasa hukum Luthfi, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/5). 

Menurutnya dalam pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Luthfi juga sudah menandatangani kelengkapan berkas pelimpahannya. Zainuddin mengatakan selain pelimpahan berkas, penahanan kliennya juga telah dilimpahkan dari penyidik ke JPU. Kata dia, terhitung mulai besok Luthfi yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Guntur sudah dibawah dibawah koordinasi jaksa. 

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan hal ini. Menurutnya, dua minggu lagi Luthfi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "(Sidangnya) pertengahan bulan Juni," ujar Johan. 

Kemarin (29/5), KPK juga telah melimpahkan berkas tersangka Ahmad Fathanah dalam kasus dugaan pencucian uang. Dengan demikian diperkirakan keduanya akan menjalani persidangan dalam waktu yang hampir bersamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×