Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba atas nama Putri Aryanti Haryowibowo, cicit mantan Presiden almarhum Soeharto.
Berkas perkara tersebut secara resmi diterima Korps Adhiyaksa pada hari Kamis (21/4). Putri dijerat dengan pasal 112 jo 127 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad dikantornya pada Kamis (21/4). "Ada berkas yang sudah kami terima, atas nama cicitnya Pak Harto, Putri," ucap Rachmad.
Rachmad menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Trimo dan Reda Mantovani. Berkas perkara tersebut, diterima dibagian Pidana Umum Kejakdsaan Tinggi DKI Jakarta. Putri yang ditangkap di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, pada 18 Maret 2011 lalu bersama 30 gram shabu sebagai barang bukti.
Pihak Kejaksaan memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap mengenai berkas perkara ini. Jika Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara ini lengkap alias P21, maka langsung dapat dilimpahkan ke Pengadilan.
Tapi apabila berkas perkara dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan kepada penyidik Kepolisian dan disertai dengan beberapa petunjuk alias P19. "Berarti ada waktu seminggu sejak sekarang apakah diterima ataukah tidak," tutur Rachmad
Selain Putri, Kepolisian juga menciduk Ajun Komisaris Besar Polisi ES serta dua orang lainnya di Hotel Maharani. Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita 30 gram shabu beserta 500 butir ekstasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News