kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   20.000   0,73%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Berikut rincian kenaikan tunjangan Hakim


Jumat, 09 November 2012 / 09:02 WIB
ILUSTRASI. Karyawan memperlihatkan emas logam mulia di Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/08/2021.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tunjangan hakim hingga mencapai Rp 40.200.000. Keputusan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2012 yang ditandatangani Presiden pada 29 Oktober lalu.

Berikut rincian tunjangan jabatan hakim sesuai jenjang jabatan sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id:

Pengadilan Tinggi/Dilmiltama/Dilmiti

Jabatan

Nilai Tunjangan

Hakim Madya Muda/Letnal Kolonel

Rp 27.200.000

Hakim Madya Utama/Kolonel

Rp 29.100.000

Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TN

Rp 31.100.000

Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda

Rp 33.300.000

Wakil Kepala Rp 36.500.000; dan Ketua/Kepala

Rp 40.200.000.

Institusi Pengadilan Kelas IA, khusus termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan di Mahkamah Agung (MA)

Jabatan

Nilai Tunjangan

Hakim Pratama

Rp 14.000.000

Hakim Pratama Muda

Rp 14.900.000

Hakim Pratama Madya/Kapten

Rp 16.000.000

Hakim Pratama Utama

Rp 17.100.000

Hakim Madya Pratama/Mayor

Rp 18.300.000

Hakim Madya Muda/Letkol

Rp 19.600.000

Hakim Utama Madya

Rp 22.400.000

Hakim Utama

Rp 24.000.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala

Rp 24.500.000

Ketua/Kepala

Rp 27.000.000

Sedang untuk hakim yang bertugas pada Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA), dan Dilmil tipe A, besar tunjangan jabatan bervariasi mulai dari Rp 11.800.000 untuk Hakim Pratama sampai Rp 23.400.000 untuk Ketua/Kepala.

Untuk hakim yang bertugas pada Pengadilan Kelas IB atau tunjangan jabatan bervariasi mulai dari Rp 10.030.000 (Hakim Pratama) sampai Rp 20.200.000 untuk Ketua/Kepala.  Sedang tunjangan jabatan untuk hakim yang bertugas di Pengadilan Kelas II besarnya bervariasi mulai dari Rp 8.500.000 (Hakim Pratama) hingga Rp 17.500.000 (Ketua/Kepala).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×