Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Terdakwa kasus suap pengurusan restituti pajak PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) James Gunarjo dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). James juga harus membayar denda sebesar Rp 100 juta atau subsidair tiga bulan.
Majelis hakim yang diketuai Dhanarwati Ningsih menyatakan, James telah terbukti bersama-sama Komisaris Bhakti Investama Antoniuz Z. Tonbeng memberikan uang sejumlah Rp 280 juta kepada Kepala Kantor Pajak Pratama Sidoarjo Tommy Hindratno.
Pemberian uang ini untuk memuluskan restitusi pajak Bhakti Investama sebesar Rp 3,4 miliar. Atas usaha ini, James menerima imbalasan sebesar Rp 60 juta.
Majelis hakim menilai tindakan James ini dinyatakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Perbuatan terdakwa membuat kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Pajak berkurang,” kata Dhanarwati, Jumat (19/10).
Hukuman bagi James ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun kepada James plus denda sebesar Rp 100 juta.
Kasus ini terungkap ketika pada Juli lalu, KPK menangkap tangan James dan Tommy di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut KPK menyita uang Rp 280 Juta yang diduga diberikan James untuk Tommy mengurusi resitusi pajak Bhakti Investama.
Atas putusan tersebut, jaksa maupun James mengaku akan pikir-pikir. “Saya belum memutuskan, masih akan dipertimbangkan lebih dulu,” kata James.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News