kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Tunjangan hakim bisa sampai Rp 40 juta lo!


Jumat, 09 November 2012 / 08:51 WIB
Tunjangan hakim bisa sampai Rp 40 juta lo!
ILUSTRASI. Mengenali perbedaan panic attack dan anxiety attack yang memiliki gejala hampir sama


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kabar gembira bagi para hakim di penjuru negeri ini. Pasalnya pemerintah menaikkan tunjangan hakim menjadi Rp 8.500.000 sampai dengan Rp40.200.000, sesuai jabatannya masing-masing hakim.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 29 Oktober lalu.  Kenaikan tunjangan berlaku bagi seluruh hakim dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dalam bentuk tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan keamanan, kedudukan protokol dan tunjangan lain.

Tunjangan terendah diberikan kepada hakim pratama di Pengadilan Kelas II sebesar Rp 8.500.000, sementara tunjangan tertinggi diberikan kepada Ketua/Kepala Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) dan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) sebesar Rp 40.200.000.

Selain itu, untuk seluruh hakim yang bertugas di Zona 2 (Aceh, Riau, Kepri, Babel, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalsel, Sulut, Gorontalo, Sulsel, Sulteng, NTB, dan NTT), Pemerintah memberikan tunjangan kemahalan masing-masing sebesar Rp 1.350.000.

Untuk hakim yang bertugas di Zona 3 (Papua, Irian Jaya Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, Nunukan), diberikan Tunjangan Kemahalan masing-masing Rp 2.400.000. Sementara untuk hakim yang bertugas di Zona 3 Khusus, yaitu Bumi Halmahera (Maluku, Wamena (Papua), dan Tahuna (Sulawesi Utara) diberikan Tunjangan Jabatan masing-masing sebesar Rp 10.000.000.

Adapun hakim yang bertugas di Zona 1 (DKI Jakarta dan lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk pada Zona 2, Zona 3, dan Zona 3 Khusus) tidak diberikan Tunjangan Kemahalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×