kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hakim Tipikor tunda baca vonis Wa Ode


Selasa, 16 Oktober 2012 / 14:42 WIB
Hakim Tipikor tunda baca vonis Wa Ode
ILUSTRASI. Memakan sushi ternyata memiliki etika yang perlu diketahui agar tidak salah saat makan sushi./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/02/2017.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Terdakwa kasus suap pada proyek Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati batal divonis pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Selasa (16/10).

Suhartoyo, ketua majelis hakim pengadilan Tipikor menyebutkan, saat ini pihaknya belum belum tuntas menyusun surat putusan alias vonis. "Ada beberapa bagian putusan yang harus disempurnakan," kata Suhartoyo, Selasa (16/10).

Oleh karenanya, Ia meminta sidang pembacaan putusan diundur pada hari Kamis (18/10), pukul 13.00 WIB mendatang.

Dalam perkara ini, Wa Ode yang juga merupakan anggota Badan Anggaran dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara 14 tahun. Ia dituding telah menerima duit dari seorang pengusaha bernama Fahd El Fouz sebesar Rp 5,5 miliar.

Duit itu diberikan untuk mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Bener Meriah sebagai penerima anggaran DPID.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×