kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   20.000   0,73%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Hakim Tipikor tunda baca vonis Wa Ode


Selasa, 16 Oktober 2012 / 14:42 WIB
ILUSTRASI. Memakan sushi ternyata memiliki etika yang perlu diketahui agar tidak salah saat makan sushi./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/02/2017.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Terdakwa kasus suap pada proyek Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati batal divonis pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Selasa (16/10).

Suhartoyo, ketua majelis hakim pengadilan Tipikor menyebutkan, saat ini pihaknya belum belum tuntas menyusun surat putusan alias vonis. "Ada beberapa bagian putusan yang harus disempurnakan," kata Suhartoyo, Selasa (16/10).

Oleh karenanya, Ia meminta sidang pembacaan putusan diundur pada hari Kamis (18/10), pukul 13.00 WIB mendatang.

Dalam perkara ini, Wa Ode yang juga merupakan anggota Badan Anggaran dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara 14 tahun. Ia dituding telah menerima duit dari seorang pengusaha bernama Fahd El Fouz sebesar Rp 5,5 miliar.

Duit itu diberikan untuk mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Bener Meriah sebagai penerima anggaran DPID.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×