kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Hakim Tipikor tunda baca vonis Wa Ode


Selasa, 16 Oktober 2012 / 14:42 WIB
Hakim Tipikor tunda baca vonis Wa Ode
ILUSTRASI. Memakan sushi ternyata memiliki etika yang perlu diketahui agar tidak salah saat makan sushi./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/02/2017.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Terdakwa kasus suap pada proyek Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati batal divonis pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Selasa (16/10).

Suhartoyo, ketua majelis hakim pengadilan Tipikor menyebutkan, saat ini pihaknya belum belum tuntas menyusun surat putusan alias vonis. "Ada beberapa bagian putusan yang harus disempurnakan," kata Suhartoyo, Selasa (16/10).

Oleh karenanya, Ia meminta sidang pembacaan putusan diundur pada hari Kamis (18/10), pukul 13.00 WIB mendatang.

Dalam perkara ini, Wa Ode yang juga merupakan anggota Badan Anggaran dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara 14 tahun. Ia dituding telah menerima duit dari seorang pengusaha bernama Fahd El Fouz sebesar Rp 5,5 miliar.

Duit itu diberikan untuk mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Bener Meriah sebagai penerima anggaran DPID.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×