CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Berikut poin penting PMK 69/2021 tentang pengelolaan dana desa untuk penanganan Covid


Minggu, 18 Juli 2021 / 13:11 WIB
Berikut poin penting PMK 69/2021 tentang pengelolaan dana desa untuk penanganan Covid
ILUSTRASI. Ilustrasi dana desa untuk penanganan Covid. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2021 perubahan atas PMK 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang berfokus pada penanganan pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut diatur tentang tahapan dan persyaratan penyaluran Dana Desa yang terdiri dari, pertama, penyaluran dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bulan kesatu dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa tahap I sepanjang telah memenuhi persyaratan.

Kedua, penyaluran Dana Desa untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dilakukan sebesar 8% dari pagu Dana Desa setiap Desa dalam peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.

“Dalam hal belum tersapat peraturan bupati/wali kota, pagu Dana Desa menggunakan pagu Dana Desa sesuai tabel referensi alokasi Dana Desa per Desa pada Aplikasi OM SPAN,” tulis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dalam laman instagramnya @ditjenpk yang dirangkum Kontan.co.id Minggu (18/7).

Baca Juga: Alokasikan anggaran Rp 7 triliun, pemerintah tambah 5,9 juta keluarga penerima bansos

Ketiga, Dana Desa untuk penanganan pandemi Covid-19 disalurkan setelah KPA penyaluran DAK fisik dan Dana Desa menerima dokumen berupa rincian Dana Desa setiap Desa yang ditandatangani oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan, surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota.

Keempat, dalam hal kebutuhan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 melebihi dari 8% dari pagu Dana Desa setiap Desa, pemenuhan kebutuhan pendanaan dapat menggunakan Dana Desa tahap I di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa.

Kelima, dalam hal kebutuhan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 yang bersumber dari penyaluran Dana Desa tahap I di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa tidak mencukupi, pemenuhan kebutuhan pendanaan dapat menggunakan Dana Desa tahap II.

“Harapannya Dana Desa ini dapat membantu menekan dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19 bagi masyarakat desa, selain itu diharapkan Kepala Desa bisa melakukan penyesuaian penggunaan Dana Desa atas kegiatan penanganan pandemic Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga Gubernur dan bupati/wali kota penerima Dana Desa dapat mendorong pelaksanaan kegiatan penanganan pandemic Covid-19 yang dibiayai dari Dana Desa ini,” tulisnya. 

Selanjutnya: Pemerintah percepat bantuan ekonomi di masa PPKM Darurat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×