kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beri izin hutan sosial, Jokowi minta kembangkan kelompok usaha


Selasa, 03 November 2020 / 11:28 WIB
Beri izin hutan sosial, Jokowi minta kembangkan kelompok usaha
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memimpin rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta pengembangan kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS). Hal itu akan mendorong manajemen pemanfaatan hutan sosial yang telah diberikan. Jokowi bilang terdapat peluang untuk mengembangkan sektor usaha dalam perhutanan sosial.

"Tidak hanya agroforestry tetapi juga bisa masuk ke bisnis eco-wisata, agro silvo pastoral, bisnis bioenergy, bisnis hasil hutan bukan kayu, bisnis kayu rakyat semua sebetulnya bisa mensejahterakan," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Bogor, Selasa (3/11).

Jokowi menyebut pendampingan perlu dilalukan untuk mencapai program lanjutan dari pemberian surat keputusan perhutanan sosial. Selain itu penyiapan sarana dan pra sarana juga dilakukan untuk mendorong pengembangan perhutanan sosial.

Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi perpanjang izin usaha tambang batubara Bakrie 20 tahun

Jokowi berharap sejumlah KUPS dapat muncul memberikan contoh keberhasilan. Sehingga nantinya dapat dikembangkan di wilayah lain.

"Bisa kita jadikan contoh benchmarking untuk kelompok-kelompok usaha lain," terang Jokowi.

Sebagai informasi Jokowi menargetkan pemberian surat keputusan perhutanan sosial hingga tahun 2024 mencapai 12,7 hektare (ha). Hingga September 2020 baru tercapai sebanyak 4,2 juta ha.

Selanjutnya: Jokowi teken UU Cipta Kerja, Fadjroel: Ini untuk rakyat dan masa depan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×