Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja. Beleid sapu jagat tersebut telah diberi nomor sebagai UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jokowi menandatangani pada Senin (2/11) kemarin dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Selasa (3/11).
Baca Juga: Sah Presiden Jokowi teken UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Beleid yang menyatukan revisi sejumlah UU itu diklaim akan menarik investasi masuk ke Indonesia. Sehingga nantinya akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. "Cipta Kerja ini untuk rakyat dan masa depan Indonesia," terang Fadjroel.
Meski begitu, terdapat sejumlah penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah penilakan dari kalangan buruh dan mahasiswa.
Serikat buruh melakukan aksi demonstrasi menolak UU yang dianggap akan berdampak negatif bagi buruh. Selain itu buruh juga akan mengajukan uji materiil dan uji formil UU yang disebut omnibus law itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya: Sudah terbit, ini link download omnibus law UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News