Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menarik minat investor, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang memberikan berbagai insentif pajak bagi yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Adapun beberapa insentif yang dimaksud adalah fasilitas tax holiday selama 30 tahun serta tax deduction sampai 350%. Sejumlah kalangan menilai pemberian berbagai insentif tersebut belum tentu membuat investor tertarik.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa fungsi perpajakan bukan hanya semata-mata untuk menghasilkan pendapatan negara. Pajak juga berfungsi untuk merangsang pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan dinikmati oleh masyarakat sendiri.
"Budgetair vs regulerend kalau kata orang pintar," tulis Yustinus dalam unggahan di akun twitter pribadinya @prastow, Jumat (4/11).
Baca Juga: Apakah Insentif Tax Holiday Masih Diperlukan? Ini Kata Pengamat
Ia bilang, fungsi kebijakan pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, salah satunya terwujud dalam pemberian insentif atau fasilitas perpajakan dalam berbagai bentuk yang dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis, sektor, dan tujuan.
Tidak hanya usaha besar, Yustinus juga bilang bahwa Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga disediakan insentif pajak.
Berbicara mengenai tax holiday, insentif tersebut pertama kali diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Sehingga Ia menegaskan, insentif tersebut bukanlah hal yang baru dan hanya diperuntukkan kepada investor asing saja.
"Bahkan UU mengatur untuk wajib pajak (WP) dalam negeri, badan hukum Indonesia dan industri pionir," katanya.
Baca Juga: Ada Pajak Minimum Global, Ekonom Nilai Tax Holiday Sudah Tak Relevan Lagi
Adapun tax holiday yang berlaku saat ini salah satunya diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 yang ditujukan untuk industri pionir selama lima hingga 20 tahun.
Untuk IKN sendiri, Yustinus bilang bahwa tax holiday direncanakan diberikan pada investasi infrastruktur, layanan umum, bangkitan ekonomi, serta pendirian atau pemindahan kantor.
Selain itu, investor di IKN juga akan diberikan fasilitas super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu, kegiatan pelatihan dan vokasi, serta sumbangan pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Yustinus menyebut, superdeduction saat ini salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019 Jo. PMK 128/2019 untuk kegiatan vokasi berupa praktik kerja, pemagangan, dan pembelajatan sebesar 200% beserta PMK 153/2020 untuk penelitian dan pengembangan tertentu sebesar 300%.
"Dua skema tersebut mau diterapkan juga untuk IKN. Perlu digarisbawahi, tidak ada pembedaan fasilitas antara penanaman modal asing maupun dalam negeri. Selama memenuhi kriteria, pasti dikasih. Jadi tak perlu menyulut api di negeri sendiri, lebih baik bersama-sama memajukan investasi," ungkap Prastowo.
Baca Juga: Pemerintah Optimistis Insentif Kemudahan Berusaha Tarik Minat Investor di IKN
Dirinya mengakui, pemberian tax holiday memang akan menimbulkan trade off antara potensi penerimaan dan tujuan-tujuan spesifik yang hendak dicapai, seperti menarik investasi. Namun, insentif pajak dinilai penting karena Indonesia harus bersaing dengan negara-negara lain yang memiliki kepentingan sama untuk menarik arus modal.
Begitu pula dengan super tax deduction, Prastowo bilang insentif tersebut lazim diberikan pemerintah di suatu negara, sehingga masyarakat tidak perlu terheran-heran dengan kebijakan tersebut agar Indonesia tidak menjadi negara tertinggal dalam riset dan pendidikan.
"Setiap insentif akan dievaluasi efektivitas dan dampaknya. Ketika suatu insentif dinilai tak lagi efektif, maka pemerintah akan menghentikan pemberian insentif tersebut. Kita sudah sering melakukan ini karena perubahan model bisnis dan kondisi yang sangat dinamis," tulis Prastowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News