Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, investor di IKN juga akan diberikan fasilitas super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu, kegiatan pelatihan dan vokasi, serta sumbangan pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Yustinus menyebut, superdeduction saat ini salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019 Jo. PMK 128/2019 untuk kegiatan vokasi berupa praktik kerja, pemagangan, dan pembelajatan sebesar 200% beserta PMK 153/2020 untuk penelitian dan pengembangan tertentu sebesar 300%.
"Dua skema tersebut mau diterapkan juga untuk IKN. Perlu digarisbawahi, tidak ada pembedaan fasilitas antara penanaman modal asing maupun dalam negeri. Selama memenuhi kriteria, pasti dikasih. Jadi tak perlu menyulut api di negeri sendiri, lebih baik bersama-sama memajukan investasi," ungkap Prastowo.
Baca Juga: Pemerintah Optimistis Insentif Kemudahan Berusaha Tarik Minat Investor di IKN
Dirinya mengakui, pemberian tax holiday memang akan menimbulkan trade off antara potensi penerimaan dan tujuan-tujuan spesifik yang hendak dicapai, seperti menarik investasi. Namun, insentif pajak dinilai penting karena Indonesia harus bersaing dengan negara-negara lain yang memiliki kepentingan sama untuk menarik arus modal.
Begitu pula dengan super tax deduction, Prastowo bilang insentif tersebut lazim diberikan pemerintah di suatu negara, sehingga masyarakat tidak perlu terheran-heran dengan kebijakan tersebut agar Indonesia tidak menjadi negara tertinggal dalam riset dan pendidikan.
"Setiap insentif akan dievaluasi efektivitas dan dampaknya. Ketika suatu insentif dinilai tak lagi efektif, maka pemerintah akan menghentikan pemberian insentif tersebut. Kita sudah sering melakukan ini karena perubahan model bisnis dan kondisi yang sangat dinamis," tulis Prastowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News