Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Budi Sulistyono meminta, pemerintah lebih selektif dalam memberikan insentif perpajakan atau belanja perpajakan pada 2027.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan mencapai Rp 632 triliun, meningkat dibandingkan proyeksi 2026 sebesar Rp 576,4 triliun.
Budi menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum mengucurkan belanja perpajakan pada tahun depan.
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas Percepat Penanganan Pascagempa Flores NTT
Menurutnya, fasilitas perpajakan harus diarahkan kepada sektor yang memberikan nilai tambah nyata dan terukur bagi perekonomian.
"Belanja perpajakan yang mencapai Rp 632 triliun harus dievaluasi dan diarahkan hanya pada yang memiliki nilai tambah yang nyata dan terukur, antara lain transfer teknologi, penyerapan kerja, TKDN, perlindungan lingkungan hidup, nilai tambah bagi rakyat, dan lain sebagainya," ujar Budi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/8/2026).
Di sisi lain, Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Kamrussamad mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap mengalokasikan belanja perpajakan dalam jumlah besar pada tahun depan.
Menurutnya, belanja perpajakan tersebut dapat digunakan untuk menjaga daya beli masyarakat, iklim investasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Hal itu sejalan dengan fungsi perpajakan, penguatan ekonomi nasional akan didukung oleh peran strategis," kata Kamrussamad.
Baca Juga: BNPB Perluas Penanganan Korban Gempa NTT, Anak-anak Dapat Trauma Healing
Industri Pengolahan Jadi Penerima Terbesar
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, sektor industri pengolahan diproyeksikan tetap menjadi penerima manfaat terbesar dari belanja perpajakan pada 2027.
Nilai fasilitas perpajakan yang dimanfaatkan sektor tersebut diproyeksikan meningkat dari Rp 147,9 triliun pada 2026 menjadi Rp 166,1 triliun pada 2027.
Dengan demikian, belanja perpajakan untuk industri pengolahan bertambah Rp 18,2 triliun dalam setahun.
Baca Juga: Mentan Copot 14 Pegawai Kementan, Diduga Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah
Industri pengolahan juga menjadi sektor dengan porsi terbesar dalam pemanfaatan belanja perpajakan.
Pada 2025, nilai belanja perpajakan yang dinikmati sektor industri pengolahan mencapai Rp 130,7 triliun atau sekitar 25,1% dari total belanja perpajakan yang mencapai Rp 521,5 triliun.
Kementerian Keuangan menjelaskan, tingginya belanja perpajakan pada industri pengolahan terutama berasal dari sejumlah fasilitas perpajakan.
Salah satunya fasilitas yang dimanfaatkan pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Selain itu, pemanfaatan belanja perpajakan pada industri pengolahan berasal dari pembebasan bea masuk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta pembebasan bea masuk atas impor barang modal.
Setelah industri pengolahan, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penerima manfaat terbesar berikutnya. Belanja perpajakan untuk sektor tersebut diproyeksikan mencapai Rp 70,7 triliun pada 2027, naik dari Rp 66,5 triliun pada 2026.
Pada 2025, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyumbang sekitar 11,8% dari total belanja perpajakan. Fasilitas yang dimanfaatkan antara lain pembebasan pajak atas hasil perikanan dan kelautan serta barang kebutuhan pokok.
Baca Juga: Daftar Sektor Penerima Insentif Pajak di 2027, Industri Pengolahan Terbesar
Sektor perdagangan juga menjadi salah satu penerima utama dengan belanja perpajakan yang diproyeksikan mencapai Rp 66,5 triliun pada 2027, meningkat dari Rp 60,3 triliun pada 2026.
Sementara itu, sektor jasa keuangan dan asuransi diproyeksikan menerima manfaat belanja perpajakan sebesar Rp 58,5 triliun pada 2027, naik dari Rp 55,1 triliun pada 2026.
Sektor lainnya yang juga memperoleh manfaat cukup besar antara lain transportasi dan pergudangan sebesar Rp 47,6 triliun, konstruksi Rp 25,6 triliun, jasa pendidikan Rp 30 triliun, serta administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp 27,9 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
