kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.225   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.902   20,39   0,30%
  • KOMPAS100 1.006   3,48   0,35%
  • LQ45 769   2,90   0,38%
  • ISSI 227   0,81   0,36%
  • IDX30 396   1,60   0,40%
  • IDXHIDIV20 459   1,77   0,39%
  • IDX80 113   0,49   0,44%
  • IDXV30 114   0,94   0,83%
  • IDXQ30 129   0,24   0,19%

Berapa Wajib Pajak yang Sudah Lapor Repatriasi dan Investasi Program Tax Amnesty?


Jumat, 02 Juni 2023 / 11:20 WIB
Berapa Wajib Pajak yang Sudah Lapor Repatriasi dan Investasi Program Tax Amnesty?


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Pajak mencatat, hingga 31 Mei 2023, sudah ada 5.149 wajib pajak yang sudah lapor repatriasi dan investasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 649 wajib pajak yang telah melaporkan repatriasi harta. Repatriasi adalah pengalihan dana wajib pajak yang ada di luar negeri ke Indonesia. Adapun jumlah harta yang dilaporkan telah direpatriasi adalah Rp 11,96 triliun.

"Saat ini sudah terdapat sebanyak 649 wajib pajak yang telah melaporkan realisasi repatriasi dengan jumlah harta repatriasi Rp 11,96 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Rabu (31/5).

Baca Juga: Tak Lapor Repatriasi dan Investasi Tax Amnesty Jilid II, Bersiap Dapat Surat Teguran

Kemudian, sebanyak 4.500 wajib pajak peserta PPS alias Tax Amnesty Jilid II juga telah melaporkan realisasi investasi atas harta yang diungkapkan. Adapun rincian realisasi investasi PPS adalah Rp 291,75 miliar usaha baru dan Rp 106,12 miliar dalam bentuk penyertaan modal.

Tidak hanya itu, investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) dengan mata uang Rupiah sebesar Rp 3,03 triliun. Sedangkan SBN dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar US$ 10,06 miliar.

Untuk diketahui, pelaporan investasi dan repatriasi ini akan berakhir pada hari ini. Oleh karena itu, wajib pajak yang sudah berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi di dalam negeri harus melaporkannya paling lambat pada 31 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×