kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

172 Wajib Pajak Sudah Lapor Repatriasi dan Investasi Program Tax Amnesy Jilid II


Minggu, 14 Mei 2023 / 16:29 WIB
172 Wajib Pajak Sudah Lapor Repatriasi dan Investasi Program Tax Amnesy Jilid II
ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada ada 172 wajib pajak yang sudah lapor repatriasi dan investasi program tax amnesty Jilid II hingga 11 Mei 2023 melalui aplikasi e-reporting PPS.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 Wajib Pajak yang telah melaporkan repatriasi harta. Repatriasi adalah pengalihan dana wajib pajak yang ada di luar negeri ke Indonesia. Adapun jumlah harta yang dilaporkan telah direpatriasi adalah Rp 402,88 miliar.

Kemudian, sebanyak 129 wajib pajak peserta tax amnesty Jilid II juga telah melaporkan realisasi investasi atas harta yang diungkapkan melalui PPS. 

Baca Juga: Penawaran Perdana SUN dalam Rangka Penempatan Dana PPS, Ini Hasilnya

Adapun nilai investasi yang dilaporkan dalam bentuk penyertaan modal pada industri energi baru terbarukan (EBT) adalah sebesar Rp 2,53 miliar. 

Kemudian, investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) dengan mata uang Rupiah sebesar Rp 292,84 miliar. Sedangkan SBN dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar US$ 478.717,65.

“Insyallah sampai dengan akhir bulan ini akan lebih kelihatan. Walaupun di sisi lain kami juga mendapatkan informasi dari perbankan mengenai aktivitas PPS ini. Kami sangat menunggu wajib pajak dengan voluntary untuk melaporkan kapan repatriasi dan investasi dilakukan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara Media Briefiing, Kamis (11/5).

Baca Juga: Penawaran Perdana SUN dalam Rangka Penempatan Dana PPS, Ini Hasilnya

Untuk diketahui, pelaporan investasi dan repatriasi ini akan berakhir pada 31 Mei 2023. Oleh karena itu, wajib pajak yang sudah berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi di dalam negeri harus melaporkannya paling lambat pada 31 Mei 2023.

“Harusnya di tanggal 30 April kemarin, tapi karena sistem yang kita coba desain belum bisa diimplementasikan secara penuh di akhir bulan kemarin,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×