kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Sebanyak 5.149 Wajib Pajak Sudah Lapor Repatriasi dan Investasi Program Tax Amnesty


Rabu, 31 Mei 2023 / 14:27 WIB
Sebanyak 5.149 Wajib Pajak Sudah Lapor Repatriasi dan Investasi Program Tax Amnesty
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 5.149 wajib pajak yang sudah lapor repatriasi dan investasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga 31 Mei 2023.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 5.149 wajib pajak yang sudah lapor repatriasi dan investasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga 31 Mei 2023.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 649 Wajib Pajak yang telah melaporkan repatriasi harta. Repatriasi adalah pengalihan dana wajib pajak yang ada di luar negeri ke Indonesia. Adapun jumlah harta yang dilaporkan telah direpatriasi adalah Rp 11,96 triliun.

"Saat ini sudah terdapat sebanyak 649 wajib pajak yang telah melaporkan realisasi repatriasi dengan jumlah harta repatriasi Rp 11,96 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Rabu (31/5).

Baca Juga: Tak Lapor Repatriasi dan Investasi Tax Amnesty Jilid II, Bersiap Dapat Surat Teguran

Kemudian, sebanyak 4.500 wajib pajak peserta PPS alias Tax Amnesty Jilid II juga telah melaporkan realisasi investasi atas harta yang diungkapkan. Adapun rincian realisasi investasi PPS adalah Rp 291,75 miliar usaha baru dan Rp 106,12 miliar dalam bentuk penyertaan modal.

Tidak hanya itu, investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) dengan mata uang Rupiah sebesar Rp 3,03 triliun. Sedangkan SBN dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar US$ 10,06 miliar.

Untuk diketahui, pelaporan investasi dan repatriasi ini akan berakhir pada hari ini. Oleh karena itu, wajib pajak yang sudah berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi di dalam negeri harus melaporkannya paling lambat pada 31 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×