kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berapa lama hukuman seumur hidup dan seperti apa contohnya di Indonesia


Jumat, 03 Desember 2021 / 15:08 WIB
Berapa lama hukuman seumur hidup dan seperti apa contohnya di Indonesia


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Hukuman seumur hidup atau penjara seumur hidup mungkin bukan hal baru bagi kita.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup sering kali adalah hukuman maksimum bagi penjahat dengan kejahatan yang berat.

Lantas, berapa lama hukuman seumur hidup dan seperti apa contohnya di Indonesia?

Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi dua, pertama yaitu pidana penjara untuk waktu tertentu dan kedua yaitu pidana seumur hidup.

Kemudian Pasal 12 ayat (4) menyebutkan, pidana penjara untuk waktu tertentu dibatasi paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga: Istri keempat gembong narkoba El Chapo ini divonis hukuman penjara tiga tahun

Sementara, dengan penjelasan pasal dalam KUHP, hukuman penjara seumur hidup adalah menjalani hukuman penjara sampai mati.

Ketentuan ini sekaligus menolak pendapat bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara yang dijalani sesuai dengan umur terpidana pada saat dijatuhkan pidana.

Sebab, jika ketentuan pidana penjara seumur hidup dimaknai hanya sebatas usia terpidana, hal ini dapat menimbulkan kerancuan.

Baca Juga: Gara-gara nonton Squid Game, anak SMA di Korut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup

 

Contoh hukuman seumur hidup di Indonesia

Contoh hukuman seumur hidup di Indonesia adalah vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat, baik terpidana kasus korupsi maupun pencucian uang PT Jiwasraya (Persero).

Dikutip dari Kompas.com (26/8/2021), mereka terbukti korupsi bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya (Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Perkara tersebut juga menyeret Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Perbuatan mereka dinilai merugikan negara hingga Rp 16 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×