kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Benny Tjokro bantah telah mengatur dan mengendalikan investasi Jiwasraya


Kamis, 22 Oktober 2020 / 19:19 WIB
Benny Tjokro bantah telah mengatur dan mengendalikan investasi Jiwasraya
ILUSTRASI. Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro membantah telah mengatur dan mengendalikan investasi Jiwasraya bersama pihak lain, seperti Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto dan mantan manajemen Jiwasraya. 

Menurutnya, mengendalikan investasi itu tidak mungkin bisa dilakukan karena harus mengatur 115 saham yang dikelola 13 Manajer Investasi (MI) dengan 21 jenis reksadana saham milik Jiwasraya. 

"Sebab dalam keterangan saksi - saksi di persidangan juga barang bukti berupa surat atau apapun itu, tidak dapat dibuktikan, bahwa saya, orang yang mengatur atau mengendalikan investasi Jiwasraya baik dalam reksadana saham maupun dalam transaksi saham yang mereka transaksikan," kata Benny, dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10). 

Baca Juga: Asetnya terancam disita, Heru Hidayat: Tuntutan perampasan harusnya tidak dikabulkan

Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya tidak dapat membuktikan baik dengan surat maupun saksi-saksi seperti saksi ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun saksi ahli lainnya.

Yang jelas, kata dia, saham-saham miliknya seperti MYRX, RIMO, BTEK dan ARMY adalah saham liquid, punya market cap besar, dipegang oleh ribuan investor, mayoritas transaksi didominasi publik, saham Hanson selama enam periode masuk indeks LQ45 dan RIMO masuk MSGI Index.

Menurutnya, hal membuktikan bahwa saham tersebut likuid sekaligus membantah dakwaan dan tuntutan penuntut umum yang menyatakan saham-saham tersebut tidak likuid, dilakukan manipulasi dan cornering. "Namun itu semua tidak benar dan tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum," ungkapnya. 

Sementara penggunaan nominee, kata dia, sudah ada sejak dahulu sebelum melakukan transaksi dengan Jiwasraya. Penggunaan nominee untuk funding atau berhutang (margin, repo, T plus) yang merupakan syarat para broker atau sekuritas. "Sampai sekarang pun masih ada untuk keperluan yang sama. Jadi memang bukan dibuat khusus untuk bertransaksi dengan Jiwasraya, apalagi membobol Jiwasraya yang sudah merugi sejak 2008 sebesar Rp 6,7 triliun," jelasnya. 

Baca Juga: Heru Hidayat: Saya hanya rakyat biasa yang merintis usaha pakai kerja keras

Selain, ada beberapa tuduhan yang dianggap keliru. Pertama, pelaku-pelaku transaksi saham LCGP bukan nominee, semisal nama-nama orang India dan perusahaannya yang ia tidak tahu. 

Dengan begitu,  tuduhan jaksa penuntut karena mereka pernah membeli saham group Hanson lalu langsung dianggap penggunaan nominee adalah sebuah aib. Saksi-saksi juga mengatakan bahwa LCGP bukan miliknya. Bahkan JPU Tumpal Pakpahan dalam kasus persidangan versus Pupuk Kaltim tahu benar bahwa LCGP adalah milik Denny Bustami, bukan Benny Tjokrosaputro.

Kedua, WanaArtha sendiri bukan Nominee, dan pihaknya bukanlah pemilik Wana Artha meski portofolio saham mereka terdapat saham-saham Hanson Group. Tuduhan ini telah merusak dan menghancurkan sistem kepercayaan. 

Baca Juga: Diduga terkait Jiwasraya, Heru Hidayat bantah punya uang Rp 10 triliun

Ketiga, di dalam Surat Dakwaan dan selama persidangan juga tidak ada saksi dan bukti yang mengkaitkan dirinyadengan WanaArtha, akan tetapi dalam surat tuntutan, jaksa malah mengkaitkan dirinya dengan WanaArtha. 

"Hal ini menunjukkan bahwa JPU memanipulasi fakta dengan serangkaian kebohongan dan itikad buruk yang mengatasnamakan hukum untuk mengkriminalisasikan diri saya," tutupnya. 

Selanjutnya: Satgas Restrukturisasi: Jiwasraya tingkatkan kualitas tata kelola

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×