kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Belum sepakati DIM, DPR terus lakukan pembahasan revisi UU Minerba


Kamis, 26 September 2019 / 12:49 WIB
Belum sepakati DIM, DPR terus lakukan pembahasan revisi UU Minerba
ILUSTRASI. DPR terus lakukan pembahasan revisi UU Minerba


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih belum satu suara soal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara alias UU Minerba.

Meski begitu, DIM revisi UU Minerba yang sudah dirancang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku leading sector dari pemerintah, tetap diserahkan ke Panitia Kerja (Panja) revisi UU Minerba Komisi VII DPR RI, pada Rabu (25/9) malam.

Baca Juga: Ketidakpastian UU Minerba Membuat Saham Emiten Batubara Lesu premium

"Kita diundang untuk penyerahan DIM, jadi kita sudah sepakat tidak ada pembahasan karena rapat semalam tidak dihadiri oleh Menteri-menteri, yang hadir Eselon I," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/9).

Ego menerangkan, ada 938 masalah yang terinventarisasi dalam revisi UU Minerba ini. Dengan jumlah DIM itu, Ego bilang bahwa perubahan yang akan dilakukan dalam revisi ini mencapai lebih dari 50% terhadap UU Minerba yang berlaku saat ini.

Kendati begitu, Ego menegaskan bahwa DIM tersebut belum sepenuhnya disepakati oleh pemerintah.

Sebab, dari lima menteri yang harus memberikan paraf, yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Ham, serta Menteri Perindustrian (Menpenrin), ada Menperin Airlangga Hartarto yang masih belum memaraf keseluruhan poin pada DIM tersebut.

Baca Juga: Kewenangan menetapkan kriteria perizinan ada di tangan presiden

"Menperin belum memparaf secara lengkap, jadi hanya memaraf yang disetujui. Artinya DIM itu belum ada kesepakatan," terang Ego.

Sayangnya, Ego enggan untuk menjelaskan lebih lanjut soal poin yang belum mau disetujui oleh Menperin tersebut.

"Masih ada perbedaan pendapat, belum sepakat antara Kementerian ESDM dan Kemenperin. Secara teknis nanti saja Dirjen (Direktur Jenderal) terkait yang menerangkan," kata Ego.

Oleh sebab itu, Ego menyebut pemerintah pun masih melakukan sinkronisasi dan pembahasan intensif.

Bahkan, sebagai leading sector, Ego mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM telah mengirimkan surat ke Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) dan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian agar sinkronisasi revisi UU Minerba ini bisa dibahas di unit pemerintahan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Pemerintah semakin sulit mengejar penerimaan pajak dari sektor pertambangan

"Jadi masih terus melakukan pembahasan, kita (pemerintah) cari kesepakatan dulu. Karena itu ESDM kirim surat untuk dibahas dulu di tingkat Menko," jelas Ego.

Kendati begitu, pemerintah pun tetap menyerahkan DIM revisi UU Minerba yang diminta oleh Komisi VII DPR RI tersebut. "Yang penting itu, jadi DPR tahu bahwa kita juga belum sepakat, itu saja intinya," tandas Ego.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mengatakan, meski masih ada poin yang belum disepakati oleh Menperin dalam DIM tersebut, hal itu tak menjadi halangan bagi parlemen untuk membahas revisi UU Minerba.

Sebab, Ridwan mengungkapkan bahwa hanya ada satu poin yang belum disepakati antara Kementerian ESDM dan Kemenperin. Yaitu terkait dengan hilirisasi atau pemurnian mineral di dalam negeri, yang mengenai perizinan, pembinaan dan pengawasan dari tambang hingga ke pabrik pemurnian.

Baca Juga: Marak demonstrasi berakhir ricuh, membuat CDS bergerak naik

Ridwan menilai, perbedaan pandangan antara Kementerian ESDM dan Kemenperin tersebut bukan menjadi hal yang prinsipil bagi kepentingan negara. "Hanya beda pandangan soal itu saja. Menurut saya itu nggak prinsipil buat negara, karena keduanya kan sama-sama pemerintah, Presiden-nya satu. Jadi jangan karena satu perbedaan 900 (DIM) dikorbankan dong," ungkapnya ke Kontan.co.id.

Ridwan mengatakan, perbedaan tersebut bisa diselesaikan dalam pembahasan di panitia kerja (panja) Komisi VII yang sudah terbentuk pada Rabu (25/9) kemarin. Ridwan Hisjam sendiri merupakan ketua dari Panja yang beranggotan 28 anggota tersebut.

"Nanti itu diselesaikan di Panja. Kita sudah ada Panja, saya ketua-nya, per kemarin (25/9) sudah mulai membahas," jelasnya.

Hanya saja, saat ditanya apakah revisi UU Minerba ini akan dikebut pada DPR periode 2014-2019 yang akan berakhir pada 30 September 2019 ini, Ridwan tak memberikan jawaban tegas.

Baca Juga: Saham emiten tambang rontok pasca RUU Minerba ditunda, ini rekomendasi analis

Menurutnya, selesai atau tidaknya pembahasan revisi UU Minerba tergantung pada pembahasan fraksi-fraksi yang ada di dalam Panja tersebut.

"Nggak tahu (apakah akan diselesaikan di periode DPR yang sekarang), lihat saja bagaimana pembahasannya," ungkapnya.

Ridwan pun menyangkal bahwa revisi UU Minerba ini dibahas dengan terburu-buru. Ia berlasan, revisi UU Minerba adalah inisiatif Komisi VII DPR RI yang sudah dibahas sejak tahun 2017 lalu.

Namun, pemerintah lamban dalam menyerahkan DIM tersebut. "Ini (revisi UU Minerba) kita (DPR)bahas kan sejak dua tahun lalu. Jadi ya kenapa tanya DPR? tanya lah ke pemerintah kenapa baru kasih DIM sekarang?," ungkapnya.

Adapun, dalam Rapat Kerja terakhir pada 13 September 2019 lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, tidak ada upaya dari pemerintah  untuk memperlambat revisi UU Minerba. Ia mengatakan, penyusunan DIM ini memerlukan waktu lebih lantaran agenda dari setiap kementerian yang berbeda-beda.

Baca Juga: Sempat ditunda, RUU Minerba kembali dibahas intensif

"Nggak ada program untuk memperlambat. Hanya memang agenda setiap kementerian ini, kami perlu waktu (untuk sinkronisasi)," ungkap Jonan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, dalam revisi ini pemerintah ingin menginventarisasi segala permasalahan yang saat ini ada di sektor pertambangan minerba.

Bambang bilang, karena isu yang akan dibahas sangat kompleks dan melibatkan empat kementerian terkait lainnya, maka penyusunan DIM tidak lah mudah.

"Makannya kita perlu waktu, ini kan alot. Maka dari itu waktunya kita minta tambah, jangan tergesa-gesa," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×