kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Kewenangan menetapkan kriteria perizinan ada di tangan presiden


Rabu, 25 September 2019 / 20:30 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID.  JAKARTA. Pemerintah terus menggenjot pembenahan Undang Undang (UU) untuk mempermudah dan melancarkan perizinan usaha di Indonesia.

Hal itu mengingat banyaknya UU yang menyerahkan kewenangan ke menteri untuk melakukan perizinan. Tidak hanya ke menteri, pelimpahan kewenangan juga dilakukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Saat penerimaan pajak seret, ini saran untuk pemerintah

Permasalahan kewenangan itu yang nantinya akan dibenahi oleh pemerintah. Salah satunya adalah pembuatan Norma Standar Persyaratan dan Kriteria (NSPK) yang dikembalikan kepada kepala negara.

"Harusnya NPSK setelah kami pelajari harusnya (kewenangan) presiden, baru pelaksanaan dari NPSK baru dilakukan oleh menteri atau Pemda," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat di Kantor Presiden, Rabu (25/9).

Pelimpahan kewenangan NSPK ke presiden juga akan membuat peraturan daerah (perda) dapat dicabut oleh presiden. Sebelumnya pemerintah sempat melakukan pemangkasan sekitar 3.000 Perda.

Baca Juga: Sempat ditunda, RUU Minerba kembali dibahas intensif

Pemangkasan tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Langkah tersebut digugat dan kalah di Mahkamah Konstitusi (MK)."Pemerintah kalah di MK, bukan karena kalah secara hukum, secara prosedural," terang Darmin.

Asal tahu saja dalam UU Pemda NSPK disebut sebagai pedoman bagi Pemda untuk melaksanakan kewenangan. Namun, pada pasal berikutnya NSPK dibuat oleh kementerian. "Harusnya presiden, itu dulu dibetulkan," jelas Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×