kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kewenangan menetapkan kriteria perizinan ada di tangan presiden


Rabu, 25 September 2019 / 20:30 WIB
Kewenangan menetapkan kriteria perizinan ada di tangan presiden
Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID.  JAKARTA. Pemerintah terus menggenjot pembenahan Undang Undang (UU) untuk mempermudah dan melancarkan perizinan usaha di Indonesia.

Hal itu mengingat banyaknya UU yang menyerahkan kewenangan ke menteri untuk melakukan perizinan. Tidak hanya ke menteri, pelimpahan kewenangan juga dilakukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Saat penerimaan pajak seret, ini saran untuk pemerintah

Permasalahan kewenangan itu yang nantinya akan dibenahi oleh pemerintah. Salah satunya adalah pembuatan Norma Standar Persyaratan dan Kriteria (NSPK) yang dikembalikan kepada kepala negara.

"Harusnya NPSK setelah kami pelajari harusnya (kewenangan) presiden, baru pelaksanaan dari NPSK baru dilakukan oleh menteri atau Pemda," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat di Kantor Presiden, Rabu (25/9).

Pelimpahan kewenangan NSPK ke presiden juga akan membuat peraturan daerah (perda) dapat dicabut oleh presiden. Sebelumnya pemerintah sempat melakukan pemangkasan sekitar 3.000 Perda.

Baca Juga: Sempat ditunda, RUU Minerba kembali dibahas intensif

Pemangkasan tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Langkah tersebut digugat dan kalah di Mahkamah Konstitusi (MK)."Pemerintah kalah di MK, bukan karena kalah secara hukum, secara prosedural," terang Darmin.

Asal tahu saja dalam UU Pemda NSPK disebut sebagai pedoman bagi Pemda untuk melaksanakan kewenangan. Namun, pada pasal berikutnya NSPK dibuat oleh kementerian. "Harusnya presiden, itu dulu dibetulkan," jelas Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×