kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kewenangan menetapkan kriteria perizinan ada di tangan presiden


Rabu, 25 September 2019 / 20:30 WIB
Kewenangan menetapkan kriteria perizinan ada di tangan presiden
Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID.  JAKARTA. Pemerintah terus menggenjot pembenahan Undang Undang (UU) untuk mempermudah dan melancarkan perizinan usaha di Indonesia.

Hal itu mengingat banyaknya UU yang menyerahkan kewenangan ke menteri untuk melakukan perizinan. Tidak hanya ke menteri, pelimpahan kewenangan juga dilakukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Saat penerimaan pajak seret, ini saran untuk pemerintah

Permasalahan kewenangan itu yang nantinya akan dibenahi oleh pemerintah. Salah satunya adalah pembuatan Norma Standar Persyaratan dan Kriteria (NSPK) yang dikembalikan kepada kepala negara.

"Harusnya NPSK setelah kami pelajari harusnya (kewenangan) presiden, baru pelaksanaan dari NPSK baru dilakukan oleh menteri atau Pemda," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat di Kantor Presiden, Rabu (25/9).

Pelimpahan kewenangan NSPK ke presiden juga akan membuat peraturan daerah (perda) dapat dicabut oleh presiden. Sebelumnya pemerintah sempat melakukan pemangkasan sekitar 3.000 Perda.

Baca Juga: Sempat ditunda, RUU Minerba kembali dibahas intensif

Pemangkasan tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Langkah tersebut digugat dan kalah di Mahkamah Konstitusi (MK)."Pemerintah kalah di MK, bukan karena kalah secara hukum, secara prosedural," terang Darmin.

Asal tahu saja dalam UU Pemda NSPK disebut sebagai pedoman bagi Pemda untuk melaksanakan kewenangan. Namun, pada pasal berikutnya NSPK dibuat oleh kementerian. "Harusnya presiden, itu dulu dibetulkan," jelas Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×