Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
Kendati begitu, pemerintah pun tetap menyerahkan DIM revisi UU Minerba yang diminta oleh Komisi VII DPR RI tersebut. "Yang penting itu, jadi DPR tahu bahwa kita juga belum sepakat, itu saja intinya," tandas Ego.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mengatakan, meski masih ada poin yang belum disepakati oleh Menperin dalam DIM tersebut, hal itu tak menjadi halangan bagi parlemen untuk membahas revisi UU Minerba.
Sebab, Ridwan mengungkapkan bahwa hanya ada satu poin yang belum disepakati antara Kementerian ESDM dan Kemenperin. Yaitu terkait dengan hilirisasi atau pemurnian mineral di dalam negeri, yang mengenai perizinan, pembinaan dan pengawasan dari tambang hingga ke pabrik pemurnian.
Baca Juga: Marak demonstrasi berakhir ricuh, membuat CDS bergerak naik
Ridwan menilai, perbedaan pandangan antara Kementerian ESDM dan Kemenperin tersebut bukan menjadi hal yang prinsipil bagi kepentingan negara. "Hanya beda pandangan soal itu saja. Menurut saya itu nggak prinsipil buat negara, karena keduanya kan sama-sama pemerintah, Presiden-nya satu. Jadi jangan karena satu perbedaan 900 (DIM) dikorbankan dong," ungkapnya ke Kontan.co.id.
Ridwan mengatakan, perbedaan tersebut bisa diselesaikan dalam pembahasan di panitia kerja (panja) Komisi VII yang sudah terbentuk pada Rabu (25/9) kemarin. Ridwan Hisjam sendiri merupakan ketua dari Panja yang beranggotan 28 anggota tersebut.
"Nanti itu diselesaikan di Panja. Kita sudah ada Panja, saya ketua-nya, per kemarin (25/9) sudah mulai membahas," jelasnya.
Hanya saja, saat ditanya apakah revisi UU Minerba ini akan dikebut pada DPR periode 2014-2019 yang akan berakhir pada 30 September 2019 ini, Ridwan tak memberikan jawaban tegas.
Baca Juga: Saham emiten tambang rontok pasca RUU Minerba ditunda, ini rekomendasi analis
Menurutnya, selesai atau tidaknya pembahasan revisi UU Minerba tergantung pada pembahasan fraksi-fraksi yang ada di dalam Panja tersebut.
"Nggak tahu (apakah akan diselesaikan di periode DPR yang sekarang), lihat saja bagaimana pembahasannya," ungkapnya.
Ridwan pun menyangkal bahwa revisi UU Minerba ini dibahas dengan terburu-buru. Ia berlasan, revisi UU Minerba adalah inisiatif Komisi VII DPR RI yang sudah dibahas sejak tahun 2017 lalu.