kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.100   3,72   0,05%
  • KOMPAS100 1.061   -1,72   -0,16%
  • LQ45 834   -1,37   -0,16%
  • ISSI 215   0,49   0,23%
  • IDX30 426   -0,57   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,85   0,17%
  • IDX80 121   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 125   -0,58   -0,47%
  • IDXQ30 142   0,06   0,05%

Pemerintah semakin sulit mengejar penerimaan pajak dari sektor pertambangan


Rabu, 25 September 2019 / 20:00 WIB
Pemerintah semakin sulit mengejar penerimaan pajak dari sektor pertambangan
ILUSTRASI. Pemerintah semakin sulit mengejar penerimaan pajak dari sektor pertambangan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditinjau dari sisi sektoral, penerimaan pajak dari sektor pertambangan berada dalam tren menipis. Hal tersebut sejalan dengan tren pelemahan harga komoditas yang turun sepanjang tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sampai dengan akhir tahun 2019 tampaknya pemerintah semakin sulit memeroleh penerimaan pajak dari pertambangan. Sentimen global yang menyebabkan ekspor melandai. 

Baca Juga: Marak demonstrasi berakhir ricuh, membuat CDS bergerak naik

Hestu menjelaskan, secara otomatis kinerja perusahaan pertambangan ikut turun, setali tiga uang laba atas perusahaan melemah yang kemudian setoran pajak semakin tipis.

“Ekspor pertambangan melemah karena harganya tertekan sentimen global, jadi penerimaan pajak dari mereka tertekan. Situasi seperti itu tidak bisa menggenjot sektor pertambangan,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Rabu (25/9).

Sebagai contoh pelemahan harga sektor pertambangan pada periode bulan Januari sampai dengan Agustus 2019, rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA) periode Januari-Agustus 2019 mencapai US$ 83,95 per ton lebih rendah jika dibandingkan periode yang sama tahun 2018 yakni US$ 98,93 per ton. 

Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan pajak sektor pertambangan sepanjang Januari-Agustus 2019  mencapai Rp 40,21 triliun. Secara year on year (yoy) terkontraksi 16,3%, turun signifikan dibanding tahun lalu yang tumbuh 71,6% yoy. 

Baca Juga: Saham emiten tambang rontok pasca RUU Minerba ditunda, ini rekomendasi analis



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×