Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Adapun aturan mengenai gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo 7 Agustus 2020 lalu.
"Sampai Senin pukul 12.00 WIB ada 82,5% dari seluruh satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani gelontorkan 4 bansos baru dan gaji ke-13 bagi PNS untuk kerek ekonomi
Untuk PNS di daerah, Sri Mulyani mengatakan akan terus melaukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. Sementara untuk pensiunan, pihaknya telah menransfer anggaran pensiun ke-13 kepada PT Taspen (Persero).
Anggaran tersebut nantinya akan dibayarkan kepada para pensiunan melalui bank penyalur. Untuk diketahui, seluruh PNS termasuk pejabat eselon I dan II serta anggota TNI dan Polri mendapatkan pembayaran gaji ke-13 hari ini.
Baca Juga: Ini nilai realisasi pembayaran gaji ke-13 PNS
Namun demikian, pejabat tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, dan anggota DPR dikecualikan dari daftar pejabat yang mendapatkan pembayaran gaji ke-13. Sri Mulyani berharap dengan pencairan gaji ke-13 kali ini bisa memenuhi kebutuhan para ASN terutama masuk di tahun ajaran baru anak sekolah, serta bisa mendukung proses pemulihan ekonomi RI yang terhantam pandemi.
Baca Juga: Pemerintah pastikan gaji ke-13 ditransfer hari ini, Senin (10/8)
"Kita berharap dengan Rp 28,8 triliun bisa digunakan TNI, Polri, dan ASN untuk memenuhi kebutuhan, terutama saat tahun ajaran baru dan bisa mendukung pemulihan ekonomi Indonesia," jelas Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Semua Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News