kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum semua gaji ke-13 PNS cair Senin (10/8/2020), kenapa?


Selasa, 11 Agustus 2020 / 04:06 WIB
Belum semua gaji ke-13 PNS cair Senin (10/8/2020), kenapa?
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemarin Senin (10/8/2020) merupakan hari realisasi pencairan gaji ke-13 PNS. Namun, belum semua gaji ke-13 tersebut cair. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, realisasi pencairan gaji ke-13 PNS hingga pukul 12.00 WIB Senin kemarin adalah sebesar Rp 13,57 triliun. 

Dari jumlah pencairan tersebut, sebanyak Rp 5,47 triliun yang merupakan gaji kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pusat, prajurit TNI, dan Polri, selain itu sebesar Rp 8,1 triliun merupakan pensiun ke-13 yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero). 

"Sudah hampir selesai yang pusat," jelas Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Senin (10/8/2020). 

Baca Juga: Ada usulan tambahan anggaran Rp 23,3 triliun untuk insentif tenaga kesehatan

Bendahara Negara itu menjelaskan, perkiraan keseluruhan pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,82 triliun. Angka tersebut terdiri atas Rp 14,83 triliun yang berasal dari APBN untuk PNS aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Sementara sebesar Rp 13,09 triliun sisanya bersumber dari APBD. 

Sri Mulyani menjelaskan, anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah. Dia mengatakan, hingga saat ini baru 82,5% satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara. 

Baca Juga: Gaji ke-13 cair, ini perincian terbaru gaji pokok PNS 2020 golongan I hingga IV

Dalam prosesnya, satker bisa langsung mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) usai Peraturan Pemerintah mengenai gaji ke-13 terbit. Setelah itu, barulah proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima.

Adapun aturan mengenai gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo 7 Agustus 2020 lalu. 

"Sampai Senin pukul 12.00 WIB ada 82,5% dari seluruh satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," ujar Sri Mulyani. 

Baca Juga: Sri Mulyani gelontorkan 4 bansos baru dan gaji ke-13 bagi PNS untuk kerek ekonomi

Untuk PNS di daerah, Sri Mulyani mengatakan akan terus melaukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. Sementara untuk pensiunan, pihaknya telah menransfer anggaran pensiun ke-13 kepada PT Taspen (Persero). 

Anggaran tersebut nantinya akan dibayarkan kepada para pensiunan melalui bank penyalur. Untuk diketahui, seluruh PNS termasuk pejabat eselon I dan II serta anggota TNI dan Polri mendapatkan pembayaran gaji ke-13 hari ini. 

Baca Juga: Ini nilai realisasi pembayaran gaji ke-13 PNS

Namun demikian, pejabat tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, dan anggota DPR dikecualikan dari daftar pejabat yang mendapatkan pembayaran gaji ke-13. Sri Mulyani berharap dengan pencairan gaji ke-13 kali ini bisa memenuhi kebutuhan para ASN terutama masuk di tahun ajaran baru anak sekolah, serta bisa mendukung proses pemulihan ekonomi RI yang terhantam pandemi. 

Baca Juga: Pemerintah pastikan gaji ke-13 ditransfer hari ini, Senin (10/8)

"Kita berharap dengan Rp 28,8 triliun bisa digunakan TNI, Polri, dan ASN untuk memenuhi kebutuhan, terutama saat tahun ajaran baru dan bisa mendukung pemulihan ekonomi Indonesia," jelas Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Semua Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×