Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan PP no 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, PraJurTr TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tanggal 7 Agustus 2020.
Adapun kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 28,82 triliun.
Baca Juga: Pemerintah pastikan gaji ke-13 ditransfer hari ini, Senin (10/8)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, secara total, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 28,82 triliun.
Total anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sekitar Rp 14,83 triliun dan berasal dari APBD sebesar Rp 13,99 triliun. Menkeu menyebut, gaji ke-13 tersebut akan segera dibayarkan pada 10 Agustus 2020.
Per hari ini (10/8) hingga jam 12 WIB, realisasi pemberian gaji ke-13 sudah sebesar Rp 5,47 triliun. Sedangkan untuk dana pensiun juga sudah terealisasikan sebesar Rp 8,1 triliun. Sehingga total realisasi untuk Gaji dan Pensiun ke-13 adalah sekitar Rp 13,57 triliun.
Baca Juga: Dukung nelayan, KKP dapat tambahan anggaran Rp 475 miliar
“Sudah hampir terselesaikan 100% untuk yang pusat dari Rp 14,83 triliun sudah terealisasikan sebesar Rp 13,57 triliun. Sedangkan untuk daerah ini tergantung dari perwakilan kepala daerahnya,” jelas Menkeu dalam live conference dalam Update Perkembamgan Realisasi PEN dan Gaji Ke-13, Senin (10/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News