kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Belum semua bantuan subsidi gaji bisa cair, ini alasannya


Rabu, 09 September 2020 / 08:50 WIB
Belum semua bantuan subsidi gaji bisa cair, ini alasannya


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan subsidi gaji atau upah sudah dilakukan sebanyak 2 tahap kepada 5,5 juta penerima. Per 7 September 2020, bantuan subsidi gaji ini pun sudah berhasil tersalurkan ke 3,69 juta pekerja.

Menteri  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merinci, dari 2,5 juta penerima subsidi gaji tahap pertama, sudah tersalur 92,45% atau sebanyak 2.311.237. Sementara tahap II, jumlah subsidi gaji/upah yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20% dari total penerima 3 juta orang.

"Sekali lagi kami meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji atau upah ini dapat diminimalkan," terang Ida, Selasa (8/9).

Baca Juga: Kemenaker terima 3,5 juta rekening untuk penyaluran subsidi gaji tahap ketiga

Menurut Ida, berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji ini seperti adanya duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.

Lebih lanjut, Ida juga meminta perusahaan dan pekerja berkomunikasi dan berdialog terkait data rekening tersebut sehingga tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, saat ini Kemenaker sudah menerima 3,5 juta nomor rekening dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut akan diproses kembali untuk penyaluran subsidi gaji tahap ketiga.

Baca Juga: Selasa (8/9), BPJS Ketenagakerjaan catat 14,5 juta rekening calon penerima subsidi

Ida menjelaskan, proses penyaluran bantuan subsidi gaji ini akan sama seperti tahap sebelumnya, dimana  Kemenaker akan melakukan check list terlebih dahulu. Setelah itu Kemnaker akan menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur yang kemudian akan menyalurkannya ke rekening penerima secara langsung.

Adapun persyaratan penerima subsidi gaji ini adalah WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.

Baca Juga: Serikat pekerja soroti syarat mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan

Penyaluran bantuan subsidi gaji diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Selanjutnya: Mau ajukan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×