Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan subsidi gaji atau upah sudah dilakukan sebanyak 2 tahap kepada 5,5 juta penerima. Per 7 September 2020, bantuan subsidi gaji ini pun sudah berhasil tersalurkan ke 3,69 juta pekerja.
Menteri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merinci, dari 2,5 juta penerima subsidi gaji tahap pertama, sudah tersalur 92,45% atau sebanyak 2.311.237. Sementara tahap II, jumlah subsidi gaji/upah yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20% dari total penerima 3 juta orang.
"Sekali lagi kami meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji atau upah ini dapat diminimalkan," terang Ida, Selasa (8/9).
Baca Juga: Kemenaker terima 3,5 juta rekening untuk penyaluran subsidi gaji tahap ketiga
Menurut Ida, berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji ini seperti adanya duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.
Lebih lanjut, Ida juga meminta perusahaan dan pekerja berkomunikasi dan berdialog terkait data rekening tersebut sehingga tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, saat ini Kemenaker sudah menerima 3,5 juta nomor rekening dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut akan diproses kembali untuk penyaluran subsidi gaji tahap ketiga.
Baca Juga: Selasa (8/9), BPJS Ketenagakerjaan catat 14,5 juta rekening calon penerima subsidi
Ida menjelaskan, proses penyaluran bantuan subsidi gaji ini akan sama seperti tahap sebelumnya, dimana Kemenaker akan melakukan check list terlebih dahulu. Setelah itu Kemnaker akan menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur yang kemudian akan menyalurkannya ke rekening penerima secara langsung.
Adapun persyaratan penerima subsidi gaji ini adalah WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.
Baca Juga: Serikat pekerja soroti syarat mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan
Penyaluran bantuan subsidi gaji diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Selanjutnya: Mau ajukan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News