Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pengumpulan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji/upah masih terus berlangsung. Hingga Selasa (8/9), BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sudah mengumpulkan 14,5 juta nomor rekening pekerja.
"Data yang akan kami sampaikan ini adalah data terakhir, per tanggal 8 september pukul 6 pagi, data ini akan bergerak terus seiring dengan perjalanan waktu," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Selasa (8/9).
Dia menerangkan, dari 14,5 juta nomor rekening yang sudah diterima, dilakukan validasi secara berlapis. Melalui proses validasi dengan bank, didapatkan 14,3 juta data yang valid, 19.000 rekening tidak valid, dan ada 204.000 rekening yang masih dalam proses validasi.
"Yang tidak valid ini 19.000 ini kita kembalikan ke pemberi kerja untuk dilakukan koreksi atau perbaikan," terang Agus.
Baca Juga: Hore, tahun 2021 kebijakan subsidi gaji untuk karyawan masih berlanjut
Selanjutnya, nomor rekening tersebut divalidasi sesuai dengan kriteria Permenaker 14/2020. Hasilnya, ada 12,5 juta nomor rekening yang valid dan ada 1,6 juta data yang tidak valid atau tidak bisa diteruskan.
Dari 12,5 juta data yang valid tersebut pun divalidasi kembali yakni validasi nomor rekening dan ketunggalan. Dengan proses ini, maka hanya satu peserta dan satu rekening yang akan ditransfer bantuan subsidi gaji. Sementara sisanya ada sekitar 779.000 yang tidak valid.
"Yang tidak valid kita kembalikan lagi perusahaan untuk diperbaiki. Dari 11,7 juta inilah yang betul-betul sudah valid yang sudah siap untuk ditransfer dananya," terang Agus.
Dari 11,7 juta nomor rekening yang sudah valid, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan 9 juta data calon penerima bantuan subsidi gaji kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Penyerahan data tersebut terbagi atas tiga tahap, tahap pertama ada 2,5 juta, tahap kedua sebanyak 3 juta, dan tahap ketiga sebanyak 3,5 juta data.
Melihat masih ada sekitar 1,2 juta nomor rekening yang belum diserahkan untuk mencapai target penyaluran 15,7 juta, Agus meminta perusahaan agar segera menyerahkan nomor rekening pekerja yang memang memenuhi kriteria. Adapun, batas penyerahan nomor rekening ini ke BPJS Ketenagakerjaan hingga 15 September 2020.
Sebagai informasi, syarat penerima bantuan subsidi gaji ini adalah WNI, terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan sampai dengan Juni 2020, upah terakhir di bawah Rp 5 juta dan memiliki rekening bank yang aktif.
Selanjutnya: Mau ajukan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News