kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.077   77,00   0,43%
  • IDX 5.840   -101,28   -1,70%
  • KOMPAS100 772   -13,86   -1,76%
  • LQ45 581   -8,07   -1,37%
  • ISSI 203   -2,64   -1,28%
  • IDX30 329   -5,24   -1,57%
  • IDXHIDIV20 407   -5,51   -1,34%
  • IDX80 87   -1,44   -1,63%
  • IDXV30 111   -2,14   -1,88%
  • IDXQ30 106   -1,74   -1,61%

Belum semua bantuan subsidi gaji bisa cair, ini alasannya


Rabu, 09 September 2020 / 08:50 WIB


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur yang kemudian akan menyalurkannya ke rekening penerima secara langsung.

Adapun persyaratan penerima subsidi gaji ini adalah WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.

Baca Juga: Serikat pekerja soroti syarat mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan

Penyaluran bantuan subsidi gaji diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Selanjutnya: Mau ajukan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×