kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Belum semua bantuan subsidi gaji bisa cair, ini alasannya


Rabu, 09 September 2020 / 08:50 WIB
Belum semua bantuan subsidi gaji bisa cair, ini alasannya


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur yang kemudian akan menyalurkannya ke rekening penerima secara langsung.

Adapun persyaratan penerima subsidi gaji ini adalah WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.

Baca Juga: Serikat pekerja soroti syarat mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan

Penyaluran bantuan subsidi gaji diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Selanjutnya: Mau ajukan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×