kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

Belum semua bantuan subsidi gaji bisa cair, ini alasannya


Rabu, 09 September 2020 / 08:50 WIB


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan subsidi gaji atau upah sudah dilakukan sebanyak 2 tahap kepada 5,5 juta penerima. Per 7 September 2020, bantuan subsidi gaji ini pun sudah berhasil tersalurkan ke 3,69 juta pekerja.

Menteri  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merinci, dari 2,5 juta penerima subsidi gaji tahap pertama, sudah tersalur 92,45% atau sebanyak 2.311.237. Sementara tahap II, jumlah subsidi gaji/upah yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20% dari total penerima 3 juta orang.

"Sekali lagi kami meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji atau upah ini dapat diminimalkan," terang Ida, Selasa (8/9).

Baca Juga: Kemenaker terima 3,5 juta rekening untuk penyaluran subsidi gaji tahap ketiga

Menurut Ida, berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji ini seperti adanya duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.

Lebih lanjut, Ida juga meminta perusahaan dan pekerja berkomunikasi dan berdialog terkait data rekening tersebut sehingga tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, saat ini Kemenaker sudah menerima 3,5 juta nomor rekening dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut akan diproses kembali untuk penyaluran subsidi gaji tahap ketiga.

Baca Juga: Selasa (8/9), BPJS Ketenagakerjaan catat 14,5 juta rekening calon penerima subsidi

Ida menjelaskan, proses penyaluran bantuan subsidi gaji ini akan sama seperti tahap sebelumnya, dimana  Kemenaker akan melakukan check list terlebih dahulu. Setelah itu Kemnaker akan menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×