kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.832   -37,03   -0,54%
  • KOMPAS100 989   -6,89   -0,69%
  • LQ45 760   -4,16   -0,54%
  • ISSI 222   -0,69   -0,31%
  • IDX30 392   -3,26   -0,83%
  • IDXHIDIV20 456   -5,40   -1,17%
  • IDX80 111   -0,56   -0,51%
  • IDXV30 113   -1,23   -1,08%
  • IDXQ30 127   -0,89   -0,69%

Belum laku, kurator pangkas nilai lelang aset Dwi Aneka Jaya


Jumat, 31 Agustus 2018 / 15:31 WIB
Belum laku, kurator pangkas nilai lelang aset Dwi Aneka Jaya
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum laku pada lelang perdana, kurator kepailitan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) memangkas harga lelang aset perusahaan dalam budel pailit. Lelang kedua pun segera digelar

"Karena di lelang pertama belum ada peminat, kita akan turunkan harga budel pailit nanti di lelang kedua," kata kurator kepailitan Dwi Aneka Rio Simanjuntak saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (31/8).

Aset-aset Dwi Aneka yang masuk budel pailit adalah dua pabrik beserta seluruh mesin. Pada lelang perdana, 3 Agustus 2018 lalu budel pailit dilego seharga Rp 390 miliar. "Harganya kami turunkan menjadi Rp 350 miliar," kata Rio.

Sementara terkait jadwal lelang selanjutnya, Rio mengaku meski telah mengajukan lelang kedua, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) belum mengeluarkan penetapan lelang.

Rio juga bilang, saat ini pihaknya belum berencana melakukan penjualan budel pailit di bawah tangan. Sebab sejatinya, tak ada batasan pelaksanaan lelang.

"Penjualan di bawah tangan diperbolehkan, tapi ada syaratnya yakni harus menguntungkan budel pailit. Dalam artian, harganya harus lebih tinggi atau setidaknya sama dengan harga lelang terakhir. Tapi saat ini kami belum berencana ke arah sana," jelasnya.

Mengingatkan saja, perusahaan pengemasan ini telah diputuskan pailit sejak 22 November 2027, dan dinyatakan insolvensi sejak 3 Januari lalu. Sementara dalam kepailitan total tagihan Dwi Aneka senilai Rp 1,15 triliun. Pun pada 18 Mei 2018 Dwi Aneka juga telah didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Rinciannya, tagihan dari Bank Mandiri senilai Rp 490,19 miliar, Standard Chatered Bank (SCB) Singapura senilai Rp 261,48 miliar, SCB Jakarta senilai Rp 100,67 miliar, Bank Danamon senilai Rp 12,05 miliar, Citibank senilai Rp 32,23 miliar, Commonwealth Bank senilai Rp 53,31 miliar, dan BRI Syariah senilai Rp 185,16 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×