kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum bayar THR, 336 perusahaan diadukan oleh pekerja ke Kemenaker


Kamis, 28 Mei 2020 / 11:52 WIB
Belum bayar THR, 336 perusahaan diadukan oleh pekerja ke Kemenaker
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 453 pengaduan yang terdaftar di Posko Tunjangan Hari Raya ( THR) sepanjang periode 11-25 Mei 2020. Sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh pekerja/ buruh. 

Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR. Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, tiga pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan. 

“Saat ini kami telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5). 

Baca Juga: Gajah Tunggal (GJTL) untung di 2019, tapi pegawai pabrik bilang THR dicicil

Ia menjelaskan, pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang difokuskan pada pemilahan empat kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar dan THR tidak dibayarkan. 

“Jadi para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” jelas dia. 

Selain itu ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau penahapan pembayaran THR. Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR. 

“Yang pasti kami kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” ujarnya. 

Berdasarkan data Kemenaker, saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan dikerahkan. 

Baca Juga: Posko THR Kemnaker sudah terima 735 pengaduan dan konsultasi

Adapun sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha akan dikenakan terhadap perusahaan yang tidak mengikuti aturan pemberian THR sesuai perundang-undangan. 

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," pungkas Ida. (Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bayar THR, 336 Perusahaan Dilaporkan ke Kemenaker ".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×