Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 735 pengaduan dan konsultasi selama periode sejak 11-18 Mei lalu. Di mana, jumlah tersebut terbagi atas 422 pengaduan terkait pembayaran THR dan 313 konsultasi THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, seluruh pengaduan dan konsultasi tersebut sudah selesai ditindaklanjuti.
“Posko THR ini telah dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR. Semua telah kita tindaklanjuti,” kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (20/5).
Berdasarkan laporan kriteria pengaduan THR, yang telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan ada 326 pengaduan, sedangkan yang tidak mampu membayar ada 274.
Baca Juga: KPK mulai mendalami program Kartu Prakerja
Baca Juga: Langgar peraturan Gubernur DKI, sebanyak 205 perusahaan ditutup
Dari 274 yang tidak mampu bayar THR, ada 167 yang tidak bayar THR, 27 ditunda, 40 dibayar bertahap dan 40 pemotongan THR.
Menurut Ida, setiap pengaduan yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
Kemenaker akan terus mendorong dialog bipartite antara pekerja dan pengusaha sehingga didapatkan solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR. Diharapkan, dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan internal perusahaan yang transparan. Nantinya, hasil kesepakatan tersebut harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Ida pun menegaskan, ada sanksi administratif bagi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, yakni sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Sementara, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5%.
“Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh,” pungkas Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News