Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Harapan pemerintah untuk memajaki raksasa digital global seperti Google dan Netflix lewat kerangka internasional Pilar 1 OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) terpaksa kandas. Pasalnya, implementasi Pilar 1 masih tertahan karena kesepakatan multilateral tak kunjung tercapai.
Baca Juga: Dari Coretax Hingga Pajak Digital, Ini PR Menanti Menkeu Purbaya
Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama menuturkan bahwa implementasi Pilar 1 memerlukan persetujuan Amerika Serikat (AS) melalui Multilateral Convention (MLC).
Namun, hingga kini negara tersebut masih belum memberikan dukungan atas kebijakan perpajakan global tersebut.
"Ini kan bicara mengenai multilateral. Yang harus mendapat persetujuan salah satunya di dalam MLC itu diatur adalah Amerika Serikat harus endorse. Dia harus menjadi bagian yang menandatangani MLC. Trump bilang tidak masuk, sehingga agak sulit multilateralnya akan berjalan," kata Mekar dalam acara Asia Pacific Contribution on International Tax System, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga: Trump Ancam Tarif Tambahan Bagi Negara yang Terapkan Pajak Digital, Bagaimana RI?
Di tengah ketidakpastian Pilar 1, sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan Digital Services Tax (DST) secara unilateral.
Mekar menambahkan, kondisi ini membuka ruang bagi forum internasional lain seperti UN Tax Framework dan kelompok BRICS untuk memainkan peran dalam membentuk aturan pajak global.
Selanjutnya: Birokrasi dan Perizinan Mudah Jadi Kunci Agar Investasi Bisa Deras Masuk ke Indonesia
Menarik Dibaca: 12 Tanda-Tanda Terlalu Banyak Makan Gula yang Harus Anda Waspadai, Apa Saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News