kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Belum Ada Persetujuan AS, Begini Kelanjutan Rencana Pajak Google Hingga Netflix


Kamis, 25 September 2025 / 18:08 WIB
Belum Ada Persetujuan AS, Begini Kelanjutan Rencana Pajak Google Hingga Netflix
ILUSTRASI. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Harapan pemerintah untuk memajaki raksasa digital global seperti Google dan Netflix lewat kerangka internasional Pilar 1 OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) terpaksa kandas. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Harapan pemerintah untuk memajaki raksasa digital global seperti Google dan Netflix lewat kerangka internasional Pilar 1 OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) terpaksa kandas. Pasalnya, implementasi Pilar 1 masih tertahan karena kesepakatan multilateral tak kunjung tercapai.

Baca Juga: Dari Coretax Hingga Pajak Digital, Ini PR Menanti Menkeu Purbaya

Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama menuturkan bahwa implementasi Pilar 1 memerlukan persetujuan Amerika Serikat (AS) melalui Multilateral Convention (MLC).

Namun, hingga kini negara tersebut masih belum memberikan dukungan atas kebijakan perpajakan global tersebut.

"Ini kan bicara mengenai multilateral. Yang harus mendapat persetujuan salah satunya di dalam MLC itu diatur adalah Amerika Serikat harus endorse. Dia harus menjadi bagian yang menandatangani MLC. Trump bilang tidak masuk, sehingga agak sulit multilateralnya akan berjalan," kata Mekar dalam acara Asia Pacific Contribution on International Tax System, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga: Trump Ancam Tarif Tambahan Bagi Negara yang Terapkan Pajak Digital, Bagaimana RI?

Di tengah ketidakpastian Pilar 1, sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan Digital Services Tax (DST) secara unilateral. 

Mekar menambahkan, kondisi ini membuka ruang bagi forum internasional lain seperti UN Tax Framework dan kelompok BRICS untuk memainkan peran dalam membentuk aturan pajak global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×