Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang dinanti-nanti akhirnya resmi terbit. Pada 26 Februari 2021 lalu, Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 9 PMK Nomor 20 Tahun 2021 tersebut.
Mengacu kepada Pasal 5 dalam beleid ini, pemerintah akan menanggung PPnBM terutang sebesar 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret-Mei 2021, 50% untuk masa pajak Juni-Agustus 2021, dan 25% untuk masa pajak September-Desember 2021.
Insentif yang disediakan memiliki sasaran yang spesifik. Pasal 2 beleid tersebut menyebutkan, Pemerintah akan menanggung PPnBM terutang atas penyerahan dua jenis kendaraan untuk tahun anggaran 2021, yaitu pertama, kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) berkapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.
Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang (termasuk supir) dengan motor bakar cetus api atau diesel/semi diesel dan serta berkapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.
Insentif ini juga hadir dengan persyaratan. Asal tahu, Pasal 3 ayat (1) aturan ini menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang menjadi sasaran insentif ini perlu memenuhi persyaratan pembelian lokal atawa local purchase.
Baca Juga: Cek, ini 21 mobil yang mendapatkan pembebasan PPnBM
“Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70%,” tulis Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 20 Tahun 2021.
Sebelumnya, sebagian dari empat agen pemegang merek mobil dengan penguasaan pangsa pasar atawa market share terbesar di pasar otomotif domestik sudah sempat memberikan sedikit bocoran seputar model-model mobil yang berpeluang mendapatkan insentif ini.
Catatan saja, ketentuan seputar kriteria kendaraan yang menjadi sasaran insentif maupun persyaratan minimum local purchase sebesar 70% yang menyertainya memang sudah sempat digaungkan sebelum PMK Nomor 20 Tahun 2021 terbit.
Head of 4W Brand Development & Marketing Research PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Harold Donnel mengatakan, Suzuki XL7, All New Ertiga, dan APV sudah memenuhi persyaratan minimum local purchase serta masuk ke dalam kategori kendaraan yang menjadi sasaran insentif PPnBM.
Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id atas laman resmi laman Suzuki dan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) XL7, All New Ertiga, dan APV memiliki kapasitas silinder di bawah 1.500 cc. Rinciannya, kapasitas silinder XL7 dan All New Ertiga adalah sebesar 1.462 cc, sedangkan kapasitas silinder APV adalah sebesar 1.495 cc.
Ketiganya memiliki sistem roda penggerak 4x2. Artinya, XL7, All New Ertiga, dan APV memang masuk ke dalam kriteria sasaran insentif PPnBM dari segi kapasitas silinder dan jenis segmen kendaraan. Baik data Gaikindo maupun laman resmi Suzuki tidak memuat tingkat local purchase ketiga model tersebut.
Meski begitu, Harold mengaku belum bisa mengungkap bagaimana proyeksi penurunan harga XL7, All New Ertiga, dan APV maupun efek kenaikan penjualannya setelah insentif PPnBM Maret 2021 berlaku.
“Kami kabarkan nanti,” ujar Harold saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (26/2).
Daihatsu juga sempat memberikan sedikit bocoran mengenai model-model mobilnya yang berpotensi memperoleh insentif PPnBM. Dalam sesi konferensi pers virtual pada pekan lalu (19/2).
Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra mengungkapkan bahwa Xenia, Terios, Luxio, dan Gran Max Minibus (MB) berpeluang mendapatkan insentif PPnBM Maret 2021.
Hanya saja, ia tidak menyebut secara eksplisit apakah keempat model tersebut sudah memenuhi ketentuan minimum local purchase yang dipersyaratkan atau belum.
“Yang kena (insentif PPnBM Maret 2021) di Daihatsu itu adalah model Xenia, Terios, Luxio, Gran Max Minibus (MB),” kata Amelia Tjandra pada sesi konferensi virtual Jumat (19/2) lalu.
Mengintip data Gaikindo, keempat model Daihatsu tersebut memang memiliki kapasitas silinder di bawah 1.500 cc dengan rincian kapasitas silinder 1.329 cc dan 1.496 cc untuk Grand New Xenia (tergantung tipe), 1.298 cc dan 1.495 cc untuk Gran Max MB, 1.495 cc untuk Luxio, dan 1.496 cc untuk All New Terios.
Keempat jenis kendaraan tersebut memiliki roda penggerak 4x2. Dengan kata lain, keempat model Daihatsu ini juga masuk ke dalam kriteria sasaran insentif PPnBM dari segi kapasitas silinder dan jenis segmen kendaraan.
Sementara itu, Vice President Director Toyota-Astra Motor (TAM) Henry Tanoto tidak membeberkan secara menyeluruh model-model Toyota mana saja yang berpeluang mendapat insentif PPnBM. Meski begitu, ia sempat menyebutkan beberapa model Toyota yang diklaim sudah memiliki kandungan lokal di atas 70%.
Baca Juga: Pajak PPnBM mobil baru 0 persen, harga kendaraan bekas akan turun
Avanza misalnya, diklaim sudah memiliki kandungan lokal 95%. Kandungan lokal yang tinggi juga dijumpai pada model lain seperti misalnya Rush yang diklaim sudah memiliki kandungan lokal 89% dan Sienta yang memiliki kandungan lokal 80%. Sementara itu, Yaris dan Vios diklaim memiliki kandungan lokal 75%.
“Produk Toyota yang kami pasarkan di Indonesia 90% sudah produksi lokal dengan kandungan lokal yang cukup besar,” kata Henry kepada Kontan.co.id, pekan lalu.
Mengutip data Gaikindo, kelima model ini memiliki kapasitas silinder tidak lebih dari 1.500 cc. Tercatat, Avanza memiliki varian kapasitas silinder 1.298 cc, 1.329 cc, dan 1.495 cc (bergantung tipe/varian).
Selanjutnya, Sienta memiliki kapasitas silinder 1.497 cc, Vios 1.500 c. sementara Rush dan Yaris masing-masing memiliki kapasitas silinder 1.496 cc. Avanza, Sienta, Rush dan Yaris masuk ke dalam kategori 4x2, sementara Vios masuk ke dalam kategori sedan.
Dus, dengan asumsi bahwa klaim local purchase kelima model Toyota tersebut akurat, maka kelima model Toyota ini berpeluang mendapatkan insentif PPnBM Maret 2021 mendatang.
Berbeda dengan ketiga APM di atas, salah satu dari 4 APM dengan market share terbesar, PT Honda Prospect Motor (HPM) masih enggan buka-bukaan soal tingkat local purchase maupun model-model mobilnya yang berpotensi mendapatkan insentif PPnBM.
“Selama belum ada approval dari kementerian terkait kami belum bisa me-release,” ujar Business Innovation and Sales & Marketing Director Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy singkat saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (26/2).
Selanjutnya: Sah, Menkeu hapus PPnBM atas pembelian mobil baru mulai 1 Maret ini, ini aturannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News