kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Cek, ini 21 mobil yang mendapatkan pembebasan PPnBM


Sabtu, 27 Februari 2021 / 11:08 WIB
ILUSTRASI. Suasana penjualan mobil di Botani Square, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/10/2019). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengeluarkan regulasi model-model mobil apa saja yang bisa menikmati insentif pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM hingga 0%. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan, kendaraan yang bisa menikmati insentif tersebut harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," sebut Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021. 

Total, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai beleid yang yang diundangkan 26 Februari 2021 tersebut. 

Baca Juga: Sah, Menkeu hapus PPnBM atas pembelian mobil baru mulai 1 Maret ini, ini aturannya

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 menyebutkan, total ada 21 model mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM. 

Ada enam merek yang bisa menikmati fasilitas tersebut: Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling. 

Merek Nissan juga masuk dalam regulasi. Tapi, karena insentif PPnBM ini dikenakan pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik, maka nama Nissan Livina tercantum dalam payung Mitsubishi. 

Selain pembelian komponen lokal 70%, pembebasan PPnBM hanya bisa dinikmati oleh mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, termasuk di dalamnya kategori sedan dan kendaraan berpenggerak 4x2. 

Sedang mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, pemerintah memberikan diskon PPnBM 25% hingga 100%.

Baca Juga: Pajak PPnBM mobil baru 0 persen, harga kendaraan bekas akan turun




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×