kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Beleid Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Tinggal Menunggu Persetujuan Jokowi


Rabu, 21 Juni 2023 / 12:12 WIB
Beleid Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Tinggal Menunggu Persetujuan Jokowi
ILUSTRASI. Suasana aktifitas bongkar muat di Makassar New Port (MNP), Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/1/2023). Presiden kemungkinan sedang menunggu momentum yang pas untuk menerbitkan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam waktu dekat. Peraturan teknis tersebut akan menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

PP baru tersebut rencananya akan berlaku pada 1 Juli 2023. Akan tetapi hingga saat ini belum ada kabar terkait kapan PP tersebut terbit.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah mengajukan PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: 5 Negara dengan Ekonomi Terbesar Dunia 2023, Indonesia Masuk Daftar?

Akan tetapi, Dia berasumsi Presiden kemungkinan sedang menunggu momentum yang pas untuk menerbitkan aturan tersebut.

“Mudah-mudahan bisa segera dikeluarkan PP-nya. Kalau dalam prosesnya sebetulnya Sudah cukup lama diajukan ke Presiden, Cuma beliau menunggu momen dan waktu yang pas. Nanti kita tunggu saja kapan dirilis,” tutur Ferry dalam agenda Gambir Trade Talk, Rabu (21/6).

Adapun dalam rancangan PP tersebut, rencananya produk yang akan diatur terkait SD dan hilirlisasi SDA yang diwajibkan masuk ke sistem keuangan Indonesia.

Kemudian, ambang batas atau threshold yang wajib masuk ke rekening khsus di bank Indonesia dan LPEI di atas US$ 250.000. Nantinya, eksportir wajib memarkirkan devisa hasil ekspor di perbankan Indonesia selama tiga bulan. Besarannya, DHE yang disimpan adalah 30% dari total nilai ekspor.

“DHE SDA paling lambat masuk reksus yaitu akhir bulan ke tiga setelah bulan PPE, dan SDE SDA dapat dilakukan konversi ke rupiah,” jelsnya.

Selanjutnya, Ferry menjelaskan paling penting dari aturan baru ini adalah terkait instumen penepmatan devisa hasil ekspor tersebut. Nantinya terdapat rekening khsuus untuk DHE SDA, dan eksportir bisa memilih apakah DHE akan ditempatkan di perbankan, di Bank Indoensia (BI) atau di instrument keuangan lainnya.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Bisa Capai US$ 155 Miliar Akhir Tahun Ini

“Paling penting adalah instrumen penempatan, apakah akan mengendap di bank saja, apakah mengendap di BI atau yang lain. Kalau yang growth valas masuk di bank itu benar-benar di optimalkan untuk untuk memenuhi kebutuhan di sektoril,” tambahnya.

Dalam beberapa regulasi penempatan DHE dalam negeri ini tentunya akan diberikan beberapa insnetif kepada para eksportir. Di antaranya, akan ada tarif pajak khusus kepada eksportir, insentif kepada eksportir, LPEI, dan bank devisa. Selain itu ada juga berupa insentif non fiskal yakni berupa kepercayaan, atau  nantinya akan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.

Lebih lanjut, pengawasan eskpor barang tentunya akan diawasi oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai, pemasukan dan penyimpanan DHE SDA (bank Devisa dan LPEI) oleh BI, dan escrom accont oleh OJK. Pengawasan DHE SDA juga akan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi.

Baca Juga: Melemah Kemarin, Intip Proyeksi Rupiah pada Kamis (8/6) Hari Ini

Adapun jika eksportir tidak menempatkan DHE di dalam negeri, maka akan dikenakan sanksi penangguhan pelayanan ekspor.

Dalam aturan baru juga terdapat pengecualian yakni, ekspor tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha dan tidak memiliki lalu lintas devisa, serta imbal dagang berupa barter. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×