Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
Tertunda
Natsir mengatakan, akibat ganjalan tersebut, rencana sebelas PDAM yang ingin mengajukan pinjaman ke bank untuk meningkatkan kapasitas usaha mereka terganjal. PDAM tersebut antara lain; Balikpapan, Pontianak, dan Surabaya.
Padahal, kesebelas PDAM tersebut sudah melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman tersebut. "Nilai rencana pinjaman mereka mencapai Rp 440 miliar," katanya.
Natsir juga mengatakan, saat ini ada 63 PDAM lagi yang sedang menyiapkan dokumen untuk mengajukan pinjaman bank. Pemerintah melalui revisi Perpres 29 akan memberikan kemudahan bagi PDAM sehat untuk berutang. Kemudahan tersebut akan dilakukan dengan memangkas birokrasi persetujuan proses pencairan utang.
Poin lain yang akan diubah untuk mempermudah PDAM berutang, menyangkut penjaminan. Bila utang PDAM mengalami gagal bayar, maka 70% dari utang pokok akan ditanggung atau ditalangi pemerintah pusat terlebih dahulu. Itu, berbeda dari Perpres No. 29 Tahun 2009.
Dalam perpres tersebut, bila PDAM gagal bayar, pemerintah pusat menanggung 70% dari utang pokok maupun non pokok. Untuk mencegah terjadinya gagal bayar utang oleh PDAM, Natsir mengatakan, pemerintah juga akan menaikkan risiko perbankan.
Bila dulu, ketika PDAM gagal bayar, bank hanya diminta untuk menanggung 30% dari utang pokok dan non pokok PDAM yang gagal bayar, melalui revisi ini, mereka juga akan diminta menanggung 70% utang non pokok PDAM yang gagal bayar.
Pemberian kemudahan tersebut diberikan terkait rendahnya penyerapan utang PDAM pada 2009 -2014 lalu. Saat itu bank berani sediakan kredit Rp 4,4 triliun. Tapi dari jumlah tersebut, yang berhadil terserap hanya Rp 360 miliar saja.
Hartoyo mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk menyamakan persepsi dengan Kementerian Dalam Negeri agar perbedaan persepsi tersebut bisa diatasi. Dia menargetkan, dalam waktu tiga bulan ini perbedaan tersebut bisa tuntas. "Karena draft perpresnya sudah di Kantor Menko Perekonomian tinggal menyamakan persepsi saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News