kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akses kemudahan bagi PDAM untuk berutang terganjal


Senin, 20 Maret 2017 / 06:24 WIB
Akses kemudahan bagi PDAM untuk berutang terganjal


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rencana pemberian akses kemudahan bagi perusahaan daerah air minum (PDAM) untuk berutang ke perbankan agar mendapat tambahan pembiayaan pengembangan sistem penyediaan air minum masyarakat terganjal.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo urung menandatangani revisi Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. Draft tersebut ditarik kembali.

M Natsir, Plt Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, penarikan tersebut dilakukan karena ada keberatan dari Kementerian Dalam Negeri terhadap substansi yang ingin dimasukkan ke dalam revisi perpres tersebut.

Substansi tersebut menyangkut persetujuan DPRD bagi PDAM yang ingin mengajukan utang untuk membangun sistem penyediaan air minum masyarakat.  Dalam draft revisi awal, persetujuan DPRD rencananya diurus paralel dengan pengajuan utang.

Tapi Kementerian Dalam Negeri ingin, persetujuan DPRD diurus atau didapat terlebih dahulu sebelum utang diajukan. "Jadi akhirnya dikembalikan lagi, sekarang dibarengkan, izin pemerintah daerah, DPRD baru diproses," katanya akhir pekan kemarin.

Keberatan kedua, mengenai masalah pinjaman PDAM gagal bayar yang 30% rencananya akan dipikul pihak bank dan 70% oleh pemerintah. Kementerian Dalam Negeri meminta mekanisme penanganan pinjaman gagal bayar tersebut diperjelas.

Atas ganjalan itu, 11 PDAM yang telah mempersiapkan syarat, salah satunya, rencana bisnis, izin pemerintah daerah dan DPRD untuk mendapatkan pinjaman bank terganjal. Padahal, bank  siap menggelontorkan pinjaman triliunan untuk sektor penyediaan air minum. "Tapi mudah- mudaha semua bisa selesai pertengahan tahun ini," katanya.

Pemerintah ingin mempermudah proses utang PDAM ke perbankan. Kemudahan tersebut diberikan karena pengalaman serapan utang PDAM periode 2009- 2014 lalu. Waktu itu, bank menawarkan kredit Rp 4,4 triliun untuk pengembangan air minum.

Tapi akibat proses rumit, tawaran kredit tersebut hanya mampu diserap Rp 360 miliar. Rudi Kusmayadi, Ketua Perpamsi sebelumnya mengatakan, menyambut positif revisi tersebut. Tapi, dia berharap dalam revisi tersebut pemerintah mau juga menyederhanakan proses persetujuan pemotongan dana alokasi khusus, sebagai jaminan pemerintah kalau PDAM yang berutang sampai gagal bayar.

"Pemotongan DAU sama persetujuan DPRD yang buat berat, karena kalau bicara pemotongan DAU dibicarakan dengan DPRD sulit," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×