kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Belanja perpajakan tahun 2019 mencapai Rp 250 triliun, berapa di tahun ini?


Jumat, 24 Juli 2020 / 15:50 WIB
Belanja perpajakan tahun 2019 mencapai Rp 250 triliun, berapa di tahun ini?
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Dari insentif perpajakan di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pande menyebutkan setidaknya dua pos insentif  pajak penghasilan (PPh) Badan bakal dibubukan dalam belanja perpajakan.

Pertama, belanja perpajakan sebesar Rp 14,4 triliun dalam rangka pengurangan angsuran PPh Pasal 21 sebesar 30%. Kedua, senilai Rp 20 triliun sebagai konsekuensi dari penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% di tahun ini.

Ketiga, belanja pajak sebesar Rp 14,75 trilun untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Selain itu, relaksasi pajak-pajak atas impor alat kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19.

Sementara, Pande bilang, tahun ini jumlah terbesar belanja perpajakan kemungkinan akan tetap berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) seperti tahun-tahun sebelumnya. Dalam hal ini, belanja PPN berasal dari pengecualian kewajiban pengusaha kecil untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN.

Selain itu, pengecualian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

“Kami terus melakukan evaluasi dan validasi belanja perpajakan. Ke depan kita lihat bagaimana, bisa sama dan bisa berbeda, tapi kita tetap punya estimasi,” kata Pande dalam konferensi pers via daring, Jumat (24/7).

Baca Juga: Mulai 17 Agustus, UMKM bisa bikin NPWP di 4 bank BUMN ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×