Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
Dari insentif perpajakan di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pande menyebutkan setidaknya dua pos insentif pajak penghasilan (PPh) Badan bakal dibubukan dalam belanja perpajakan.
Pertama, belanja perpajakan sebesar Rp 14,4 triliun dalam rangka pengurangan angsuran PPh Pasal 21 sebesar 30%. Kedua, senilai Rp 20 triliun sebagai konsekuensi dari penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% di tahun ini.
Ketiga, belanja pajak sebesar Rp 14,75 trilun untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Selain itu, relaksasi pajak-pajak atas impor alat kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19.
Sementara, Pande bilang, tahun ini jumlah terbesar belanja perpajakan kemungkinan akan tetap berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) seperti tahun-tahun sebelumnya. Dalam hal ini, belanja PPN berasal dari pengecualian kewajiban pengusaha kecil untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN.
Selain itu, pengecualian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.
“Kami terus melakukan evaluasi dan validasi belanja perpajakan. Ke depan kita lihat bagaimana, bisa sama dan bisa berbeda, tapi kita tetap punya estimasi,” kata Pande dalam konferensi pers via daring, Jumat (24/7).
Baca Juga: Mulai 17 Agustus, UMKM bisa bikin NPWP di 4 bank BUMN ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News