kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Belanja perpajakan tahun 2019 mencapai Rp 250 triliun, berapa di tahun ini?


Jumat, 24 Juli 2020 / 15:50 WIB
Belanja perpajakan tahun 2019 mencapai Rp 250 triliun, berapa di tahun ini?
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Dari insentif perpajakan di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pande menyebutkan setidaknya dua pos insentif  pajak penghasilan (PPh) Badan bakal dibubukan dalam belanja perpajakan.

Pertama, belanja perpajakan sebesar Rp 14,4 triliun dalam rangka pengurangan angsuran PPh Pasal 21 sebesar 30%. Kedua, senilai Rp 20 triliun sebagai konsekuensi dari penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% di tahun ini.

Ketiga, belanja pajak sebesar Rp 14,75 trilun untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Selain itu, relaksasi pajak-pajak atas impor alat kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19.

Sementara, Pande bilang, tahun ini jumlah terbesar belanja perpajakan kemungkinan akan tetap berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) seperti tahun-tahun sebelumnya. Dalam hal ini, belanja PPN berasal dari pengecualian kewajiban pengusaha kecil untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN.

Selain itu, pengecualian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

“Kami terus melakukan evaluasi dan validasi belanja perpajakan. Ke depan kita lihat bagaimana, bisa sama dan bisa berbeda, tapi kita tetap punya estimasi,” kata Pande dalam konferensi pers via daring, Jumat (24/7).

Baca Juga: Mulai 17 Agustus, UMKM bisa bikin NPWP di 4 bank BUMN ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×