kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Belanja Barang Hingga Modal Diblokir, Ini Penjelasan Sri Mulyani


Selasa, 13 Februari 2024 / 09:56 WIB
Belanja Barang Hingga Modal Diblokir, Ini Penjelasan Sri Mulyani
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampikan laporan hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2024 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/1/2024). KSSK melaporkan hasil rapat berkala KSSK I Tahun 2024 bahwa stabilitas sistem keuangan Indonesia tetap stabil di tengah risiko pelambatan?ekonomi dunia?dan ketidakpastian pasar keuangan global karena didukung kondisi perekonomian dan sistem keuangan domestik yang resiliensi dan sinergi serta koordinasi dari seluruh komponen KSSK yang terus diperkuat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.


Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah kembali melaksanakan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang diblokir sementara pada pagu belanja K/L tahun anggaran 2024.

Kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023. Kebijakan automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2024 ini ditetapkan sebesar Rp 50,14 triliun yang bersumber dari rupiah murni.

Baca Juga: Sri Mulyani: Digitalisasi Bikin Hemat Belanja, Dokumen Tadinya Fotocopy Jadi Digital

Dalam surat tersebut, pemerintah memerinci kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment.

Pertama, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yaitu honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya.

Kedua, belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. Ketiga, kegiatan yang saat ini diblokir dan diperkirakan tak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai akhir semester I-2024.

Namun, kebijakan automatic adjustment ini dikecualikan untuk beberapa keperluan belanja prioritas. Di antaranya bantuan sosial yang meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako.

Selain itu, dikecualikan juga untuk belanja terkait tahapan pemilu, belanja terkait Ibu Kota Nusantara (IKN), belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak, belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (availability payment/AP), belanja untuk daerah otonomi baru atau K/L baru, dan dan belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

Meski demikian, apabila ada kebutuhan prioritas, maka K/L dapat mengajukan usul relaksasi automatic adjustment pada semester II-2024 mendatang.

Baca Juga: Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 2024, Sri Mulyani Akan Dorong Belanja Berkualitas

Kebijakan automatic adjustment telah dilakukan pemerintah setelah pandemi Covid-19 pada 2021. Saat itu, pemerintah memblokir anggaran K/L sebesar Rp 58 trilun. Dilanjutkan pada 2022 senilai Rp 39,71 triliun dan 2023 sebesar Rp 50,23 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, dengan automatic adjustment, K/L diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting. Ia memastikan, pencadangan anggaran itu tidak akan mengganggu perekonomian mengingat biasanya belanja K/L sampai akhir tahun tidak mencapai 100%.

Namun Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai, kebijakan itu tidak terlepas dari rancangan untuk menambah bansos di awal tahun yang tak terlepas dari kepentingan politik. Meskipun bansos itu juga sejalan dengan kondisi awal tahun yang masih dibayangi ketidakpastian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×