Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan e-commerce luar negeri sebagai pemungut dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang/jasa yang diperjual belikan.
Dalam hal ini, barang/jasa yang dikenakan PPN merupakan barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan data elektronik.
Baca Juga: Catat, e-commerce asing wajib laporkan pungutan PPN per tiga bulan
Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriterian Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Lebih lanjut, beleid tersebut menjelaskan mekanisme pemungutan PPN oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca Juga: Inilah ketentuan e-commerce luar negeri yang wajib pungut PPN
Pertama, pemungut PPN PMSE akan diberikan nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pemungutan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Nomor identitas perpajakan itu diberikan oleh DJP dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan. Adapun, jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10% dari harga barang/jasa digital.
Kemudian, penyetoran PPN yang dipungut dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara melalui bank/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya di Indonesia atau melalui cara lain yang ditentukan atau disediakan DJP.
Sebagai catatan, penyetoran PPN dapat dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah dengan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal penyetoran. Di sisi lain, PPN juga bisa disetor dengan mata uang dollar Amerika Serikat (AS), atau mata uang lainnya yang ditetapkan DJP.
Baca Juga: E-commerce asing wajib pungut PPN mulai 1 Agustus, belanja online jadi lebih mahal
Adapun, Ditjen Pajak menetapkan SPLN PMSE yang bakal memungut PPN per awal Agustus nanti memiliki dua kriteria. Pertama, pelaku usaha e-commerce luar negeri yang dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan.
Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News