kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini mekanisme penyaluran dan kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta


Jumat, 23 Juli 2021 / 06:17 WIB
Begini mekanisme penyaluran dan kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta
ILUSTRASI. Pemerintah akan kembali menggelontorkan subsidi gaji atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi para pekerja. Pemerintah akan kembali menggelontorkan subsidi gaji atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta. 

Bantuan ini diberikan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja berada di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. 

Nantinya, BLT subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya, pekerja akan menerima bantuan ini sebesar Rp 1 juta. 

Lantas, bagaimana mekanisme penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta ini? 

Baca Juga: Bansos BLT Rp 600.000 cair lagi, cek daftar penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Penyaluran subsidi gaji 

  • Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021. 
  • Proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). 
  • Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan meneirma subsidi Rp 1 juta. 

Baca Juga: Kemenaker matangkan kebijakan bantuan subsidi upah tahun 2021

Menurut Ida, data calon penerima BLT ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan. 
Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker. 

Untuk memastikan subsidi upah ini tepat sasaran, Kemenaker akan melakukan check list data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, saya kira data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid untuk digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian subsidi upah secara cepat dan tentu saja tepat sasaran," ungkapnya. 

Baca Juga: Inilah syarat bagi pekerja untuk dapat subsidi gaji Rp 1 juta

Kriteria penerima subsidi gaji 

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. 
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. 
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. 
  • Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate. 
  • Tempat bekerja masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4. Memiliki rekening bank yang aktif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama

Selanjutnya: Pemerintah luncurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja, ini syarat penerimanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×