kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini mekanisme penyaluran dan kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta


Jumat, 23 Juli 2021 / 06:17 WIB
Begini mekanisme penyaluran dan kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta
ILUSTRASI. Pemerintah akan kembali menggelontorkan subsidi gaji atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi para pekerja. Pemerintah akan kembali menggelontorkan subsidi gaji atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta. 

Bantuan ini diberikan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja berada di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. 

Nantinya, BLT subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya, pekerja akan menerima bantuan ini sebesar Rp 1 juta. 

Lantas, bagaimana mekanisme penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta ini? 

Baca Juga: Bansos BLT Rp 600.000 cair lagi, cek daftar penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Penyaluran subsidi gaji 

  • Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021. 
  • Proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). 
  • Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan meneirma subsidi Rp 1 juta. 

Baca Juga: Kemenaker matangkan kebijakan bantuan subsidi upah tahun 2021




TERBARU

[X]
×