Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi para pekerja yang bergaji Rp 3,5 juta. Pemerintah bakal melanjutkan program bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja pada tahun 2021 ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah saat ini sedang membuat payung hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyalurkan bansos yang ditujukan bagi pekerja tersebut.
"Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam Permenaker di mana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida ketika melakukan konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Ida menjelaskan, syarat pekerja dapat subsidi gaji yakni Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Baca Juga: Bersiap! Ada subsidi Rp 1 juta untuk pekerja yang bergaji Rp 3,5 juta
Selain itu, syarat lain yakni upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida.
Selain itu, Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4. Daftar wilayah yang masuk kategori level 4 tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah bagi Buruh Segera Bergulir Lagi
"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.
Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.
Subsidi upah diberikan kepada pekerja atau bruuh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus. "Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Syarat Bagi Pekerja Untuk Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Mutia Fauzia
Selanjutnya: Hore! Pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta bakal dapat subsidi Rp 1 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News