kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.608.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.234   46,00   0,28%
  • IDX 7.214   -18,93   -0,26%
  • KOMPAS100 1.067   1,88   0,18%
  • LQ45 843   -0,68   -0,08%
  • ISSI 215   0,86   0,40%
  • IDX30 434   -0,66   -0,15%
  • IDXHIDIV20 518   -0,27   -0,05%
  • IDX80 122   0,09   0,08%
  • IDXV30 124   0,24   0,19%
  • IDXQ30 142   -0,06   -0,04%

Begini Jawaban ITB Soal Kampus dan UKM Bakal Dapat Konsesi Tambang


Jumat, 24 Januari 2025 / 07:03 WIB
Begini Jawaban ITB Soal Kampus dan UKM Bakal Dapat Konsesi Tambang
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja pertambangan batubara


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Ridho Kresna Wattimena, menilai universitasnya masih harus berpikir keras terkait pemberian izin kelola tambang.

Ridho menyampaikan ini dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

"Jadi kalau untuk perguruan tinggi, kami masih harus berpikir keras untuk mengusahakan tambang ini, khususnya kalau kita lihat status dari wilayah yang akan diprioritaskan kepada perguruan tinggi," kata Ridho dalam rapat.

Baca Juga: Kementerian ESDM Masih Kaji Kemungkinan Perguruan Tinggi dan UMKM Kelola Tambang

Sebab, usaha tambang adalah bisnis jangka panjang. Dia menekankan proses pertambangan tidaklah cepat.

Jika kampus mendapat lahan kategori greenfield, maka harus menjalankan berbagai tahapan sebelum bisa menambang.

Tahapan yang dimaksud mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, membuat amdal, membuat studi kelayakan, kemudian membuat desain dan menambang.

"Pengalaman teman-teman di industri, penyelidikan umum sampai eksplorasi (sekitar) 5 sampai 10 tahun, apakah perguruan tinggi memang diminta spend (mengeluarkan) uang 5 sampai 10 tahun sebelum bisa mendapatkan uang. Itu juga sesuatu yang berat untuk perguruan tinggi," jelasnya.

Menurutnya, jika perguruan tinggi mendapatkan lahan bekas perusahaan tambang yang sudah ada datanya, ini akan membuat universitas mengeluarkan uang lebih sedikit untuk menggarap tambang.

Baca Juga: Kampus dan UKM Bakal Dapat Konsesi Tambang

"Sehingga uang yang harus dipersiapkan perguruan tinggi untuk mendesain dan menambang bisa lebih rendah dibandingkan kalau yang diberikan greenfield," ujarnya.

Oleh karena itu, Ridho meminta penjelasan soal jenis lahan yang nantinya akan diperoleh perguruan tinggi jika mendapat izin kelola tambang.

"Jadi kita perlu juga tahu wilayah yang diprioritaskan untuk perguruan tinggi itu status datanya seperti apa," katanya.

Hal lain yang disorot ITB terkait syarat universitas yang bisa menerima tambang. Ridho menjelaskan akreditasi perguruan tinggi diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Ada tiga tingkatan terkait akreditasi.

Berdasarkan catatannya, tingkatan paling rendah adalah akreditasi baik dengan jumlah 3.360 perguruan tinggi. Tingkatan akreditasi amat baik sebanyak 472 perguruan tinggi.

Baca Juga: Bolehkah Perguruan Tinggi Kelola Tambang?

Sedangkan, ada 149 perguruan tinggi dengan tingkat akreditasi paling tinggi, yakni unggul.

"Nah, apakah prioritas ini akan diberikan pada semua perguruan atau kita mengikuti akreditasi sesuai draf yang kami terima? Apa nanti ada peraturan turunan dari RUU ini kalau jadi undang-undang? Apa ada turunannya yang lebih detail?" ucapnya.

Diketahui, Baleg DPR RI sedang melakukan kajian agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) juga bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan.

Hal ini merupakan salah satu poin dalam revisi UU Minerba.

Dari draf yang diterima Kompas.com pada Kamis (22/1/2025), aturan pemberian izin ke perguruan tinggi diatur dalam Pasal 51A.

Baca Juga: Perguruan Tinggi Berpotensi Kelola Tambang, Ini Kata Pengamat Energi

Berikut isinya:

(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. Luas WIUP mineral logam;

b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B;

c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ITB: Kami Masih Berpikir Keras untuk Kelola Tambang", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/23/15260551/itb-kami-masih-berpikir-keras-untuk-kelola-tambang?page=all#page2.

Selanjutnya: Bisa Dapat Tambahan Kuota SNBP 5%, Simak Cara Mengisi PDSS untuk e-Rapor

Menarik Dibaca: 4 Tips Cari Pasangan Serius Lewat Aplikasi Kencan Salah Satunya Cek Bio Profil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×